WASPIRA NEWS | Keberadaan hutan ternyata membawa dampak yang positif baik bagi manusia atau pun lingkungan dan makhluk hidup lainnya. Fungsi utama. Dari hutan yang di tumbuhi berbagai jenis tanaman lebat ialah untuk menyerap karbon dioksida yang di timbulkan oleh manusia. Kendaraan bermotor, limbah pabrik maupun sumber-sumber lainnya.
Pengeboran Sumur Baru Tenaga Panas Bumi
Lain dari fakta di lapangan dengan adanya pengeboran sumur baru dari tenaga listrik sumber panas bumi di Hutan lemah Neundeut. Yang berada Di Desa Alamendah, Kecamatan Rancabali di indikasikan belum lengkap nya surat perijinan dan amdal nya.
Karena di lokasi pengeboran tersebut berada di wilayah hutan lindung dan dari manakah ijin pengeboran tersebut di dapatkan. Ujar warga masyarakat setempat.
Keberadaan tempat pengeboran tersebut di bawah 3 desa penyanggah salah satunya Desa Sugihmukti, Desa Alam Endah dan Desa patenggang. Yang akan terkena dampak dari pengeboran panas bumi tersebut.
karena menurut aturan dalam hukum dan undang-undang, tidak mudah untuk menggunakan lahan hutan lindung untuk kepentingan bisnis dan harus. Ada kajian-kajian dari amdalnya.
Terkait Regulasi
Apakah di dalam menggunakan lahan hutan lindung harus ada pergantian lahan penggantinya dan apakah semua jalur standar untuk memenuhi syarat telah di tempuh. ?
Hasil penelusuran dari awak media Waspira.com Selasa, 8/8/2023 dan mencoba mendatangi kelokasi tersebut dan adanya penggalian sumur bor baru di lokasi tersebut. Di dapatkan lahan tanah yang termasuk hutan lindung yang telah terpakai untuk akses jalan ke Pengeboran dan di dapatkan lahan hutan yang telah berubah menjadi jalan untuk menuju akses pengeboran baru sumber tenaga panas bumi yang akan mendapatkan aliran tenaga listrik yang akan mensuplay dari jawa sampai bali.
Ijin dari amdal mengenai akan ada nya limbah dari pengeboran yang juga akan ada nya limbah B3 apakah sudah. Di kaji dan apakah sudah di dapatkan hasil bahwa itu tidak akan merusak atau membuat polusi atau mencemari lingkungan hidup. Baik bagi manusia, pepohonan, air dan hewan. apakah semua ini telah ada kajian-kajiannya.
Dampak Dari Sumur
Jika sampai terjadi nya suatu bencana, terlihat belum adanya jalur evakuasi, petunjuk kemana arah mata angin serta titik kumpulnya.
semoga dari pihak-pihak terkait yang terlibat di dalam sumur pengeboran sumur baru ini dapat menjelaskan secara rinci. Termasuk dari lingkungan hidup, perhutani dan pihak lainnya.
Dan Berdasarkan UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai
fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keaneka ragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Secara umum kawasan tersebut di bedakan menjadi Kawasan Suaka Alam, dan Kawasan Pelestarian Alam.
Bagi Perusak Hutan Lindung
Sedangkan Untuk sangsi bagi pelaku perusak hutan lindung dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang- undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Atas pelanggaran ini, AZ diancam pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Informasi Dari Pihak Perhutani
Untuk mengali informasi lebih dalam kami mendatangi pihak perhutani, selaku Asper Perhutani bpk Diden, Rabu pagi, 9 Agustus 2023 di kantornya dan mendapatkan penjelasan mengenai adanya sumur bor tenaga panas bumi Geo Dipa Energi terkait permasalahan wilayah hutan Lindung yang berada di petak leuweung lemah Neundeut itu informasi nya telah mengantongi ijin dan telah ada kajian – kajian serta ijin dari Kementerian perhutanan dan telah di adakan pertukaran lahan atau Ruslag tanah antara pihak Geo Dipa Energi dengan pihak perhutani di kutip dari bpk Diden entah di wilayah mana untuk penggantian lahan itu berada, entah diwilayah Sumedang atau Desa Sugihmukti dan luas lahan yang terpakai dari lahan perhutani pun tidak jelas berapa Hektarnya.
Di katakan pula bahwa itu sudah menjadi kewenangan dari kementerian perhutanan dan lingkungan hidup dan segala data legalitas atas pemakaian lahan perhutani oleh Geo Dipa energi segala data nya ada di KPH Provinsi Jawa barat dan Geo Dipa Energi.
Dari segala teknis pemakaian lahan perhutani dan pengawasan dari pemakaian lahan perhutani dikatakan pula oleh bpk Diden sebagai Asper perhutani sudah bukan wewenangnya dari mulai kajian layak tidaknya pemakian atau pergantian lahan, penebanhan dan dari pohon yang di tebang itu telah menjadi wewenang Geo Dipa Energi hingga akhirnya timbul bencana banjir bandang yang di indikasikan dari ada nya penebangan pohon yang menimbulkan lahan jadi gundul.
Keterangan Dari Security
Saat awak media dari Waspira.Com menyambangi PT. Geo Dipa Energi untuk bertenu dengan Humas nya, tetapi humas sedang tidak ada di tempat dan sedang keluar menurut dari kepala security nya, di katakan pula bahwa memang benar telah ada lokasi yang akan di jadikan sumur Bor Baru di wilayah Petak lemah Neundeut dan kurang lebih telah ada selama 8 bulan lebih serta yang menyangkut segala informasi itu ada dipihak managemen dari pihak Geo Dipa Energi dan bukan kapasitasnya untuk menjawab segala pertanyaan mengenai sumur bor baru yang ada di wilayah Geo Dipa Energi
Pewarta : Tim/WN
Leave feedback about this