Waspira News | Kab Bandung – Dari segi manfaat, perawatan gigi terbagi menjadi tiga, yakni preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Nah, pembuatan gigi tiruan (gigi palsu) adalah salah satu tindakan rehabilitatif.
Pol PP Kabupaten Bandung Akan Tertibkan Dental Gigi
Tujuannya, untuk mengembalikan fungsi dari gigi yang sudah di cabut atau sudah tidak ada. Ada pun penggunaan behel (kawat gigi), sifatnya kuratif karena membantu merapikan gigi. Bisa juga bersifat preventif, yakni mencegah gigi tumbuh keluar dan menurunkan risiko sakit gigi karena gigi lebih mudah dibersihkan.
Lain dari kejadian di daerah Ciwidey dan Pasirjambu Kabupaten Bandung terkait menjamurnya tukang gigi di pinggir jalan sepanjang jalan dan bisa di katakan jarak tukang gigi kurang lebih 1 kilo meter atau berdekatan.
Geram, Satpol PP unit Kecamatan dengan adanya pengaduan masyarakat terkait menjamurnya tukang gigi di wilayah Ciwidey dan Pasirjambu Kab. Bandung yang tidak berijin dan bermasalah.
Menjamurnya Tukang Gigi
Jika mereka para tukang tidak memiliki izin-izin Satpol PP Kab. Bandung akan menertibkan dan menutup dental gigi/tukang gigi. Yang bandel dan tidak berizin pasalnya banyaknya di pinggir jalan yang membuka praktek tukang gigi asal buka dan belum jelas. Izin-izinnya.
Pasalnya masyarakat memilih layanan gigi tanpa izin sebagai alternatif pemasangan gigi dan kawat gigi yang murah Hal ini. Justru dapat melukai gigi dan mulut pasien itu dan biaya yang akan di keluarkan pun akan bertambah jika terjadi kesalahan.
Masyarakat agar lebih berhati hati untuk pasang gigi dan behel, dengan adanya kejadian yang berawal adanya diduga korban malpraktik. Hingga di polisikan yang di adukan seorang pasien gigi yang di mana pasien tersebut gusinya berdarah dan ada sebagian gigi. Yang bergoyang akibat pasang behel di tukang gigi yang tidak berijin tersebut.
Sedangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi tidak punya kewenangan. Untuk pasang behel dan viner dan lain lain selain pasang gigi palsu hexturing dalam kewenannya tukang gigi
Adapun Ketua DPC STGI Kab. Bandung, Muhamad Romliyadi menegaskan “Terlepas mereka para tukang gigi membuka usaha nya demi meraup rezeki. Untuk menghidupi keluarga, tapi mereka juga harus menempuh izin-izin sesuai arahan Dari Kementerian Kesehatan. Yang seharusnya bagi Tukang gigi untuk kesehatan jadi harus di perhatikan serius dan ada pengawasan maupun pembinaan dari pihak dinas kesehatan”
Adanya tempat peraktek tukang gigi di wilayah Baleendah Rancamanyar yang tidak beritika apalagi dengan berdampingan dengan doktor gigi. (Drg) yang sudah jelas punya hak dan kewenangannya, ujar ketua STGI.
Lanjut Romliyadi “Saya akan terus memperjuangkan marwah tukang gigi bagaimana pun caranya, dan saya akan meminta kepada Dinas Kesehatan. Dan Satpol PP Kabupaten Bandung supaya menutup mereka tukang gigi yang tidak berizin, akan saya ultimatum sampai manapun. Untuk mereka yang tidak berizin ” Tegas Romliyadi
Pewarta : Aren S
Leave feedback about this