Waspira News | Kabupaten Bandung – Setelah menunggu kurang lebih selama 4 tahun pembangunan, Pasar Wisata Pangalengan yang merupakan pasar milik Pemerintah Desa Pangalengan ini dibangun oleh PT. Armani Agro Sukses. Dengan pola kerjasama pengelolaan selama 15 tahun dan beberapa mekanisme sistem pembayaran. Di antaranya melalui kredit KUR BRI, cash bertahap, cash keras,dll. Namun di balik megahnya bangunan, Pasar Desa Wisata Pangalengan tersebut menorehkan luka bagi sebagian masyarakat yang sudah memberikan uang muka di awal hingga memunculkan polemik di Pasar Wisata Pangalengan tersebut.
Pernyataan Para Pedagang
Menurut salah seorang warga berinisial O yang enggan disebut namanya, ketika ia (O) meminta kunci ia harus memberikan sejumlah uang sebagai duit pengikat. Padahal ia sudah memberikan uang muka pembayaran sejak 4 tahun yang lalu. Namun pihak pengelola berdalih bahwa terdapat perbedaaan aturan karena ini “New Armani”. Sementara 4 tahun lalu, O memberikan uang mukanya kepada orang dari “Armani Lama”.
Demikian pula menurut pedagang yang berinisial A. Ketika ia juga meminta kunci, ia harus memberikan sejumlah uang sebagai duit pengikat. Padahal ia sudah mendanai atau memberikan pinjaman dana kepada pihak Armani. Pinjaman itu ia berikan ketika pembangunan pasar sementara, dan ketika eksekusi pemindahan pedagang ke pasar sementara. Bahkan ia harus membuat surat pernyataan kesanggupan bayar uang muka selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2022. Padahal secara hitung-hitungan A harusnya mendapatkan pengembalian dana dari Armani. Karena ia sudah mengucurkan uang yang melebihi nilai jual kios yang akan ditempatinya.
Menurut tokoh pedagang Pasar Wisata Desa Pangalengan, H. Atep Suherman menuturkan, ” Harusnya Armani bertanggung jawab terhadap semua uang yang sudah masuk dari para pedagang dan jangan pakai dalih apapun. Karena para pedagang dulu memberikan dana kepada PT. Armani dan sekarang yang mengerjakan adalah PT. Armani. Walaupun di dalam PT. Armani sendiri mengalami peralihan kepemilikan, seharusnya pemilik Armani yang baru mengetahui semua permasalahan dalam perusahaan ketika akan mengambil alih perusahaan tersebut” ujar H. Atep Suherman yang akrab disapa Atep Rege ini.
Pernyataan Dewan Komisi B
Pernyataan H. Atep Suherman tersebut senada dengan pernyataan Dewan Komisi B ketika melaksanakan audiensi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Lakri (Lembaga Anti Korupsi). Menurut anggota Dewan tersebut, PT. Armani harus mengakomodir semua uang yang muka yang sudah masuk. Bahkan harganya pun harus tetap sesuai dengan kesepakatan pada tahun 2018, yaitu 11 juta per meter persegi, walaupun misalnya mengalami kenaikan.
H. Atep Suherman menambahkan, “Di sini perlu peran serta Kepala Desa Pangalengan sebagai penengah dan memberikan solusi bagi warga masyarakat pedagang Pasar Wisata Desa Pangalengan. Karena sebagaimana kita ketahui bersama, pasar tersebut dibangun di atas tanah milik Pemerintah Desa Pangalengan.
H. Atep Suherman meminta dan mengharapkan Kepala Desa Pangalengan dapat memfasilitasi pertemuan antara pengurus Armani lama dengan pengurus Armani baru, beserta warga masyarakat pedagang yang sudah memberikan uang muka, guna memverifikasi dan mengkonfirmasi kebenarannya. Dan juga demi menuntaskan polemik Pasar Wisata Pangalengan dengan mencari solusi terbaik. (Red/WN)
Leave feedback about this