Berita Edukasi Pemerintah Penyimpangan

PPTK/PPK TIDAK BISA MEMBALAS SURAT KONFIRMASI TERKAIT PENATAAN ALUN-ALUN CIPARAY

PPTK/PPK TIDAK BISA MEMBALAS SURAT KONFIRMASI TERKAIT PENATAAN ALUN-ALUN CIPARAY

Waspira News | Provinsi Jabar – PPTK Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang seharusnya memiliki peran strategis dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara harusnya adanya keterbukaan pada publik. Apalagi ini. Terkait surat menyurat sesuai dengan prosedur permintaan Informasi sesuai SOP Pemprov Jabar.

PPTK/PPK TIDAK BISA MEMBALAS SURAT KONFIRMASI

Di soal di karenakan tidak sesuai dengan harapan masyarakat dalam pelaksanaan penataan Alun-Alun Ciparay Dalam hal ini. Kurangnya keterbukaan informasi publik, untuk pengadaan barang dan jasa.

Pasalnya masyarakat soroti PPK/PPTK, dalam pelaksana pengelola keuangan dengan nilai pagu anggaran Rp. 9.407.000.000.00,- di duga tidak mahir dalam melakukan pekerjaan karena viralnya berita dari beberapa media online terkait penataan Alun-Alun Ciparay .

Dengan adanya permasalahan dari mulai pelaksanaan pembangunan sampai kena nya penalty akibat dari keterlambatan pelaksana kontruksi dari kontrak. Sudah lewat tahun 2023.

Para pekerja pun sudah mengindahkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan. Kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi.

Penataan Alun-Alun Ciparay Lewat Tahun
Penataan Alun-Alun Ciparay Lewat Tahun

Harusnya dalam Penataan  Alun-Alun Ciparay di tahun 2024 sudah beres, namun akibat dari molornya salah satu pelaksana kontruksi. Diduga tidak berpengalaman dalam bidangnya dan adanya kongkalingkong terkait lelang, tidak kecil kemungkinan terjadi adanya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

PPTK/PPK Tidak Bisa Membalas Surat

Awak media Waspira sudah dua kali menyambangi kantor namun tidak bisa bertemu dengan PPK Maupun PPTK dari pihak. Disperkin sendiri meminta dengan alasan harus lewat surat berdasarkan prosedur permintaan Informasi sesuai SOP Pemprov Jabar.

PPTK/PPK TIDAK BISA MEMBALAS SURAT KONFIRMASI TERKAIT PENATAAN ALUN-ALUN CIPARAY
PPTK/PPK TIDAK BISA MEMBALAS SURAT KONFIRMASI TERKAIT PENATAAN ALUN-ALUN CIPARAY

Secara professional dan etika awak media kembali kunjungan kedua Rabu, 31/1/2024 ke Kantor Disperkin tempatnya di Jl. Kawaluyaan Indah Nomor 4 Bandung. Konfirmasi surat yang di kirimkan Hari Minggu, 14/01/2024 karena tidak adanya balasan dari Disperkin terkait penataan Alun-Alun Ciparay.

Terkait surat sudah di terima oleh Pa Sulfan orang Disperkin dari tanggal 22/01/2024 adanya keterangan dari Front Office surat lagi di proses dan disposisikan oleh kepala Dinas kepada bidang-bidangnya tinggal menunggu kabar dari pa Sulfan saja, yang kebetulan lagi DLT.

Dalam isi surat Nomor :

04/RedWN/01/2024, Perihal konfirmasi dan klarifikasi yang di pertanyakan ada 7 pertanyaan :

1.Sejauh mana tingkat pengawasan dari pihak disperkin Provinsi Jabar dengan mangkraknya pekerjaan tersebut, 2.Penataan Alun-Alun Ciparay untuk kontrak pekerjaan sudah lewat tahun 2023 dengan adanya penambahan waktu selama 50 hari kerja untuk denda berapa per harinya, 3.Sejauh mana pihak Disperkin untuk mengetahui, bahwa untuk pekerjaan di lapangan bukan dari pihak kontraktor melainkan oknum yang mengaku bahwa dirinya memegang suatu wilayah/Preman, 4. Berapa tahun lamanya untuk kwalitas bangunan Alun-Alun Ciparay berikut dengan pemeliharaannya, 5. Dengan adanya informasi bahwa oknum pegawai Disperkin terindikasi terlibat Gratifikasi dari kontraktor terkait penataan Alun-Alun Ciparay apakah benar atau tidak mohon di jelaskan, 6. Apakah benar terkait penunjukan langsung untuk kontraktor oleh PPTK Disperkin sendiri, 7. Untuk Para pekerja tidak terlihat memakai K3 pihak PPTK dan PPK sejauh mana untuk pengawasannya?.

Di sayangkan pihak Disperkin provinsi jabar sendiri dengan adanya PPK dan PPTK terkait penataan Alun-Alun Ciparay, dan dengan anggaran yang begitu fantastis hal tersebut diduga sudah di jadikan ajang bancakan.

Pewarta : A Abeng/RedWN

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses