Waspira News | Kab Bandung – Jelang pemilu akan datang 14 Pebuari Panwas kecamatan Banjaran siap melaksanakan kegiatan pengawasan secara. “Partisipatif” agar berjalan lancar untuk pemungutan suara pada pemilu tahun 2024. di Banjaran. ( 30/1/2024).
PANWASLU EDUKASI : PENCEGAHAN DAN PENGAWASAN PADA KAMPANYE 2024
Suyatno, ST selaku ketua Panwaslu Kecamatan Banjaran mengajak kepada masyarakat di wilayah kecamatan Banjaran menjadi pengawas, Partisipatif. Untuk mempermudah menjelang hari pemungutan suara yang akan di laksanakan pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024.
Lebih lanjut menjelaskan, Panwaslu Kecamatan Banjaran memberikan Himbauan kepada Stakeholder di wilayah kecamatan Banjaran baik sebelum masa kampanye maupun. Dalam masa Kampanye. khususnya untuk pihak-pihak yang berkaitan waktu Pemilu Tahun 2024.
Baca Juga : PT AGRO JABAR PERSERODA SUDAH DUA TAHUN BELUM BISA BAYAR HUTANG KEPADA CV MULIA JAYA
Bag Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat (HPPHM). Ketua Panwaslu Kecamatan Banjaran Suyatno, ST. Juga mengingatkan kepada seluruh pihak. Di larang untuk penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam kegiatan kampanye. jelas menyalahi aturan yang sudah ada. ujarnya
UU PEMILU
Sebagaimana di atur dalam UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 larangan dalam kampanye, kepada peserta pemilu maupun kepada pihak terkait.
“Anggota Panwaslu menghimbau khususnya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD kita harus menjaga. Netralitas serta Integritas
Tambah Riki Wiguna di pemilu 2024 harapannya bisa berjalan lancar aman dan kondusif dan hindari terkait dengan politik SARA. Ujaran kebencian serta penyebaran HOAX”.
Kampanye sebagaimana diatur dalam UU no 7 Tahun 2017 kemudian diubah kembali menjadi UU nomor 7 Tahun 2023 kemudian diatur lebih lanjut dalam PKPU nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU 20 tahun 2023.
Panwaslu Kecamatan Banjaran pun telah melaksanakan inventarisasi dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan berakhirnya masa Kampanye di wilayah. Kab Bandung. Dan tidak mengharapkan bila beberapa peserta pemilu yang melanggar ketentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana diatur dalam keputusan KPU Kabupaten Bandung. Sesuai dengan nomor 585 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Usman M, anggota Panwaslu Kecamatan Banjaran Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Kita sedang menghadapi tahapan Kampanye di mana peserta pemilu di wilayah Kecamatan Banjaran, sedang melaksanakan berbagai metode kampanye seperti kampanye tatap muka dengan mendatangi rumah warga juga dengan menyebar Alat Peraga Kampanye”
Kemudian sebagai alat Peraga Kampanye di wilayah kecamatan Banjaran yang melanggar ketentuan surat keputusan KPU Kabupaten Bandung nomor 585 tahun 2023 pada tanggal 7 Januari 2024 Panwaslu Kecamatan Banjaran telah melaporkan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Bandung” ujar Aham anggota.
Tambah Usman Kami selaku pengawas pemilu. Kecamatan Banjaran, dalam melaksanakan pengawasan terhadap kampanye yang akan di laksanakan oleh peserta pemilu. Harapanya bisa berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang Kampanye.
RedWN/Milda
Leave feedback about this