
Waspira News || Pelaksanaan proyek pembangunan jalan rabat beton yang di laksanakan di Jl.lintas Desa Margalaksana menuju Desa Ciroyom, terlihat proyek tersebut. Sengaja tidak memasang adanya Papan Informasi Publik yang terpasang di lokasi Pekerjaan tersebut.
Proyek Pengecoran Jl. Lintas Desa Margalaksana – Desa Ciroyom Menurut Masyarakat Langgar UU KIP
Dalam hal ini harus jelas bersumber anggaran dari mana, karena di lokasi tidak terpasang papan informasi publik yang bisa menjelaskan. Pengerjaan proyek tersebut.
Pasalnya dalam pelaksanaan proyek rabat beton tersebut di duga seperti siluman dengan tidak terpasang terpasang di lokasi terkait. Mihil papan keterbukaan informasi publik serta tidak sesuai Spek. Jumat – 19/09/2025.
Sesuai hasil pantauan Awak media di lokasi bahwa pengerjaan pengecoran jalan tersebut bisa membahayakan pengguna jalan yang akan melintas.
Seperti terlihat sepanjang Jl. Yang di bangun di kanan kiri. Jl pekerjaan tersebut acak – acakan amburadul. dan harus jelas bersumber. Anggaran dari mana, karena di lokasi tidak terpasang papan informasi publik yang bisa menjelaskan pengerjaan proyek tersebut
Bersumber dari mana, berapa Volumenya serta berapa Anggarannya. Karena di setiap pelaksanaan pengerjaan proyek yang bersumber anggaran dari pemerintah wajib memasang informasi publik sesuai dengan UU KIP.
Karena masyarakat berhak mengetahui setiap pelaksanaan proyek atau program pemerintah lainnya.
Sesuai dengan Kepres No 80 Tahun 2003. Tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah wajib memasang papan Informasi Publik agar masyarakat mudah melakukan pengawasan. Terhadap proyek yang sedang di kerjakan tersebut.
Sesuai dengan UU keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14. Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54. Tahun 2010 .
Mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek, baik memuat jenis kegiatan. Lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Dan Peraturan menteri pekerjaan umum permen PU nomor 12 tahun 2014 atau peraturan menteri pekerjaan umum nomor 12/PRT/M/2014.
Di sebutkan salah satu terkait persyaratan penampilan termasuk pemasangan papan nama informasi/papan proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan, Agar masyarakat mengetahui sumber dana serta anggarannya.
Besarnya anggaran yang di gunakan maupun volume dari kegiatan tersebut mudah diketahui oleh masyarakat luas/umum.
Pewarta : DJ/ Alwi



Leave feedback about this