
Waspira News || Kab Bandung – Realisasikan Program PTSL, Kelurahan Warga Mekar Harapkan Dapat Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, Program PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang di lakukan serentak dengan berbasis partisipasi masyarakat meliputi semua obyek pendaftraan tanah yang belum di daftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Realisasikan Program PTSL, Kelurahan Warga Mekar Harapkan Dapat Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bandung bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat, serta mengurangi potensi sengketa tanah. PTSL juga menjadi solusi bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah resmi, sehingga dapat mencegah potensi konflik lahan di masa mendatang.
PTSL Kelurahan Warga Mekar Sesuai SKB 3 Menteri dari pemohon sertifikat awal sebanyak 1437 yang sudah terealisasi sebanyak kurang lebih 938 sertifikat sudah di terima oleh warga.
Dasar hukum PTSL adalah yang telah di atur oleh Kementerian ATR/BPN dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia. Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Ketua Madasik Kelurahan Warga Mekar
Adapun ucapan dari Ketua Panitia PTSL Hendra Kelurahan Warga Mekar, Kecamatan Baleendah Kab. Bandung “Terima kasih kepada Pemerintah dengan adanya. Program PTSL ini jelas sangat membantu Masyarakat dan tahapannya sudah sesuai mekanisme yang ada,dari awal sosialisasi sampai tahapan yang lainnya sudah sesuai dengan aturan yang ada”. Kamis. 05/06/2025
Syarat pengajuan yang harus di penuhi oleh pemohon yang ingin mengikuti program PTSL di antaranya : Dokumen Kependudukan berupa. Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanah (bisa berupa letter C, jika ada akte jual-beli atau akte hibah), berita acara kesaksian dan tanda batas tanah yang terpasang.
Biaya PTSL sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah, namun biaya setiap pemohon PTSL tidak boleh lebih dari Rp. 150.000,- yang di peruntukan untuk pengadaan 3 patok, 1 patok, 1 materai dan biaya operasional (penggandaan, angkutan, pemasangan patok dan transportasi).
Sementara tokoh masyarakat Dadi Kusnadi ketika ditemui di Kantor Kelurahan Warga Mekar mengatakan terkait adanya program PTSL. “Pertama-tama saya ucapkan terima kasih pada pemerintah yang telah merealisasikan program tersebut, dan menghimbau pada masyarakat lainnya. Yang belum terealisasi agar bersabar karna pemerintah bukan hanya mengerjakan ratusan atau ribuan tapi jutaan. Terlebih, masyarakat pun agar mempertanyakan hal tersebut pada yang lebih paham agar tidak ada miskomunikasi” ucapnya.
Lurah Warga Mekar Adji menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam program PTSL ini. “Program PTSL ini bukti nyata dari sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah” ujarnya.
Tentunya dengan banyaknya 1437 pemohon namun hanya 938 pemohon atau sertifikat yang lolos dan itu sangat membantu masyarakat. Warga Mekar karna kini mereka memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka. Hal ini di harapkan dapat meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dan mendorong Pembangunan kelurahan.
Pewarta : Abeng/Hedi-Bald
Red/WN



Leave feedback about this