
BANDUNG, Waspira News – Kasus dugaan kelalaian medis (malapraktik) di RSUD Welas Asih, Baleendah, Kabupaten Bandung, menemui babak baru.
Setelah sempat viral di media sosial terkait dugaan tertinggalnya delapan buah kain kasa pada tubuh pasien, pihak manajemen rumah sakit di laporkan telah mengunjungi keluarga korban untuk menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab.
Respons Cepat Setelah Viral
Kunjungan pihak rumah sakit tersebut di konfirmasi langsung oleh Ai Rostika, pemilik akun yang pertama kali mengunggah keluhannya di Facebook. Dalam unggahan terbarunya, Ai menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan sikap kooperatif yang di tunjukkan oleh jajaran serta tim Humas RSUD Welas Asih.
“Haturnuhun (terima kasih) jajaran dan tim Humas RSUD Welas Asih atas itikad baiknya dan telah menanggapi keluhan saya dan adik saya dengan sangat baik. Saya dan keluarga sangat berterima kasih atas respons dan pertanggungjawabannya,” tulis Ai dalam unggahan tersebut.
Selain berterima kasih kepada pihak rumah sakit, Ai juga memberikan apresiasi kepada warganet yang telah membantu mengawal kasus ini hingga mendapat perhatian publik. Ia menyadari bahwa kekuatan media sosial berperan besar dalam mempercepat penanganan keluhannya.
Sorotan Publik dan Analisis Hukum
Meski berakhir dengan jalan perdamaian dan pertanggungjawaban, kasus ini tetap menjadi pengingat keras bagi institusi kesehatan mengenai standar operasional prosedur (SOP). Publik menyoroti bahwa kelalaian medis bukanlah persoalan sepele karena menyangkut keselamatan nyawa manusia.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat konsekuensi hukum yang serius bagi tenaga medis maupun institusi jika terjadi kelalaian:
Sanksi Pidana dan Perdata: Merujuk pada UU No. 17 Tahun 2023, tenaga medis yang terbukti lalai hingga menyebabkan luka berat. Atau kematian dapat dijatuhi sanksi pidana penjara atau denda maksimal Rp250 juta. Secara perdata, rumah sakit berkewajiban memberikan ganti rugi atas kerugian yang di alami pasien.
Sanksi Administratif: Tenaga medis yang bersangkutan terancam pencabutan izin praktik (STR/SIP). Sementara itu, rumah sakit dapat di kenai sanksi administratif berupa surat peringatan, pembatasan kegiatan, hingga pencabutan izin operasional.
Dampak Reputasi dan Kepercayaan: Kasus ini berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan kesehatan di Kabupaten Bandung. Selain kerugian finansial akibat perbaikan prosedur, pemulihan nama baik institusi memerlukan waktu yang lama.
Tanggung Jawab Penuh Institusi
Sesuai amanat undang-undang, rumah sakit memikul tanggung jawab penuh atas segala bentuk kelalaian yang di lakukan oleh staf atau sumber daya manusia (SDM) kesehatan yang bertugas di lingkungan tersebut. Langkah RSUD Welas Asih dalam melakukan mediasi dan bertanggung jawab merupakan langkah krusial untuk mencegah eskalasi hukum yang lebih berat sekaligus memperbaiki citra pelayanan kesehatan di mata masyarakat.
Tim : RedWN



Leave feedback about this