Waspira News || Garut, Tarogong Kidul – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut menggelar sosialisasi tentang Peran BPSK sebagai Lembaga Peradilan Non-litigasi untuk Menyelesaikan Sengketa antara Konsumen dan Pelaku Usaha. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (25/6/2024).
Sosialisasi BPSK Garut Tekankan Pentingnya Perlindungan Konsumen
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Nia Gania Karyana, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi para pelaku usaha mengenai kewajiban mereka terhadap konsumen. Konsumen yang mengalami ketidaknyamanan dalam pelayanan dapat mengajukan pengaduan ke BPSK atau LPKSM, yang berfungsi serupa tetapi di bentuk oleh masyarakat dan terdaftar di Kementerian Kehakiman.
“Dan terkait pengaduan itu bisa saja di lakukan ke LPKSM, Lembaga Penyelesaian Sengketa Swadaya Masyarakat, sama fungsinya. Hanya kalau BPSK mah buatan pemerintah, kalau LPKSM mah buatan masyarakat yang di daftarkan di Kementerian Kehakiman,” ungkapnya.
Gania menambahkan bahwa pemerintah daerah melaksanakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen melalui dinas terkait seperti Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Garut.
“Mereka punya kewajiban untuk melakukan monitoring pengawasan terhadap kinerja BPSK,” tuturnya .
Staf Ahli Bupati
Gania menuturkan, masyarakat Garut juga bisa melaporkan ketidaknyamanan terhadap pelayanan yang di alaminya kepada Disperindag ESDM. Ia berharap, melalui sosialisasi ini, pada pelaku usaha dapat memberikan pelayanan yang nyaman kepada konsumennya.
“Kalau hak dan kewajiban sudah dapat di penuhi oleh keduanya, maka tidak akan terjadi yang namanya persengketaan di antara keduanya,” tuturnya.
Ketua BPSK Kabupaten Garut, Asep Dedi Setiadi, menyoroti pentingnya sosialisasi ini untuk mengenalkan keberadaan BPSK yang sudah di bentuk sejak 2016. Menurutny, masih banyak pelaku usaha dan konsumen yang belum mengetahui tentang BPSK di Garut.
Asep menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain menyelesaikan sengketa, BPSK bertugas mencerdaskan konsumen dan mengawasi klausal baku dalam perjanjian yang di buat oleh pelaku usaha.
“Nah itu kewajiban-kewajiban yang harus kita sosialisasikan sebetulnya ke masyarakat, baik itu selaku pelaku usaha maupun kepada konsumen, itu tujuannya,” ujarnya.
Baca Juga : Sekda Garut Apresiasi Dedikasi Warga dalam Upaya Pencegahan Stunting
Kegiatan ini di hadiri oleh berbagai pelaku usaha di bidang perbankan, konstruksi, retail, keuangan, hingga perhotelan. Asep juga menekankan bahwa BPSK adalah wadah pengaduan bagi konsumen yang di rugikan, dan proses penyelesaiannya gratis dengan batas waktu maksimal 21 hari. Meskipun begitu, imbuhnya, pihaknya tidak memihak kepada siapapun, karena persengketaan akan timbul jika salah satunya merasa di rugikan.
“Mereka bisa datang ke pengadilan atau ke BPSK alternatifnya, ke BPSK kita gratis, terus penyelesaian sengketanya itu kita di beri waktu oleh Undang-Undang Nomor 8 (tahun) 99 itu hanya 21 hari sudah selesai,” ungkapnya.
Baca Juga : Berita Hangat Kontroversi Di Tengah-Tengah Tataran ASN Di Kab Bandung
Ia berharap, baik pelaku usaha maupun konsumen, lebih mengenal dan memanfaatkan BPSK untuk menyelesaikan sengketa.
(RedWN/kontributor)
Leave feedback about this