Berita Polri

Tim Sanggabuana Sat Narkoba Polres Karawang Berhasil Membekuk Tiga Pengedar Obat Terlarang

Tim Sanggabuana Sat Narkoba Polres Karawang Berhasil Membekuk Tiga Pengedar Obat Terlarang

Waspira News | Karawang – Pengungkapan Kasus Narkoba yang di pimpin oleh Kapolres Karawang AKBP. Wirdhanto Hadicaksono. SIK. M.Si, di dampingi. Kasat Narkoba Polres Karawang AKP. Arief Zenal.SH dan Kasi Humas Polres Karawang Ipda Herawati, di hadiri oleh sejumlah. Wartawan Kabupaten Karawang, Kegiatan di laksanakan Bertempat di ruang vicon Polres Karawang, Senin ( 21/08/2023 )

Tim Sanggabuana Sat Narkoba Polres Karawang

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono. S.Ik.,M.Si menjelaskan, Dalam kurun waktu satu minggu terakhir Tim Sanggabuana ( Sat Narkoba ) Polres Karawang Polda Jabar berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) dan Narkotika sejenis tramadol. Eximer. Alfadzolam. tembakau sintetis dan jenis psikotropika lainya.

Ia pun, melalui konferensi pers mengungkapkan kronologis dari penangkapan ketiga pelaku pengedar OKT dan narkotika tersebut.

“Tim Sanggabuana Satnarkoba Polres Karawang berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis tramadol dan eximer dimana yang bersangkutan 2 tersangka di tangkap di wilayah desa belending kecamatam klari dan 1 tersangka di daerah adiarsa timur  merupakan petugas SPBU sebagai pengecor, tetapi juga berjualan narkotika secara online. Setiap transaksi atau proses penjualan secara online tentunya sangat merugikan masyarakat.

“Jenis tramadol, excimer dan sejenisnya merupakan Obat Keras Tertentu (OKT) yang peredarannya harus atas dasar resep dari dokter, sehingga tidak ada yang boleh mengajarkan tanpa resep dari Orang yang ahli atau dokter.

Kepada masyarakat apabila mendapatkan informasi masih ada peredaran obat-obat keras tertentu di wilayah Kabupaten Karawang agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian, baik secara langsung ataupun melalui jalur W.A Kapolres.” Ungkap Kapolres

Akibat perbuatanya ketiga pelaku di jerat dengan pasal 135 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara atau denda sebesar 5 Miliar rupiah. Dan untuk peredaran psikotropika itu kami terapkan pasal 62 Undang-Undang tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dengan denda sebesar 100 juta rupiah.

Sedangkan untuk yang narkotika jenis tembakau sintetis atau sejenis tembakau gorila pasal 114 ayat 1 sampai 12.
Ayat 1 Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau hukuman mati.

Sekali lagi kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menyatakan perang terhadap setiap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang serta obat-obatan keras tertentu yang ada di wilayah Kabupaten Karawang.” Pungkas Kapolres Karawang.

Kami Polres Karawang siap untuk menindak lanjuti apabila setiap adanya informasi terkait peredaran obat-obatan “ pungkasnya, Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono

 

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar adalah Pendiri sekaligus Pimpinan Redaksi Waspira News. Agus Suhendar lahir pada tanggal 17 agustus 1972 di Bandung, Jawa Barat. Sebelum berkiprah di dunia jurnalisme dan media, Agus pernah bekerja di salah satu perusahaan tekstil ternama di Kabupaten Bandung. Agus juga pernah bekerja di bidang perpajakan menjadi pegawai honorer. Karena kecintaannya pada dunia jurnalisme dan media, Agus pada akhirnya beralih profesi sebagai jurnalis dan penulis di beberapa media. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Di tahun 2022, karena merasa perlu untuk memperluas jangkauannya di portal media online, Agus mendirikan Waspira News.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.