Waspira News | Karawang – Pengungkapan Kasus Narkoba yang di pimpin oleh Kapolres Karawang AKBP. Wirdhanto Hadicaksono. SIK. M.Si, di dampingi. Kasat Narkoba Polres Karawang AKP. Arief Zenal.SH dan Kasi Humas Polres Karawang Ipda Herawati, di hadiri oleh sejumlah. Wartawan Kabupaten Karawang, Kegiatan di laksanakan Bertempat di ruang vicon Polres Karawang, Senin ( 21/08/2023 )
Tim Sanggabuana Sat Narkoba Polres Karawang
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono. S.Ik.,M.Si menjelaskan, Dalam kurun waktu satu minggu terakhir Tim Sanggabuana ( Sat Narkoba ) Polres Karawang Polda Jabar berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) dan Narkotika sejenis tramadol. Eximer. Alfadzolam. tembakau sintetis dan jenis psikotropika lainya.
Ia pun, melalui konferensi pers mengungkapkan kronologis dari penangkapan ketiga pelaku pengedar OKT dan narkotika tersebut.
“Tim Sanggabuana Satnarkoba Polres Karawang berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis tramadol dan eximer dimana yang bersangkutan 2 tersangka di tangkap di wilayah desa belending kecamatam klari dan 1 tersangka di daerah adiarsa timur merupakan petugas SPBU sebagai pengecor, tetapi juga berjualan narkotika secara online. Setiap transaksi atau proses penjualan secara online tentunya sangat merugikan masyarakat.
“Jenis tramadol, excimer dan sejenisnya merupakan Obat Keras Tertentu (OKT) yang peredarannya harus atas dasar resep dari dokter, sehingga tidak ada yang boleh mengajarkan tanpa resep dari Orang yang ahli atau dokter.
Kepada masyarakat apabila mendapatkan informasi masih ada peredaran obat-obat keras tertentu di wilayah Kabupaten Karawang agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian, baik secara langsung ataupun melalui jalur W.A Kapolres.” Ungkap Kapolres
Akibat perbuatanya ketiga pelaku di jerat dengan pasal 135 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara atau denda sebesar 5 Miliar rupiah. Dan untuk peredaran psikotropika itu kami terapkan pasal 62 Undang-Undang tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dengan denda sebesar 100 juta rupiah.
Sedangkan untuk yang narkotika jenis tembakau sintetis atau sejenis tembakau gorila pasal 114 ayat 1 sampai 12.
Ayat 1 Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau hukuman mati.
Sekali lagi kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menyatakan perang terhadap setiap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang serta obat-obatan keras tertentu yang ada di wilayah Kabupaten Karawang.” Pungkas Kapolres Karawang.
Kami Polres Karawang siap untuk menindak lanjuti apabila setiap adanya informasi terkait peredaran obat-obatan “ pungkasnya, Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Leave feedback about this