Waspira News | Kabupaten Bandung – Jalan rusak banyak menuai keluhan pengguna jalan yang melewati jalur Patengan arah Cipelah dan warga setempat tepatnya di Patengan, kecamatan Rancabali.
Jalan merupakan infrastruktur bagi warga dan merupakan sarana vital untuk kegiatan aktivitas sehari-hari yang melewati jalan rusak tersebut jadi terganggu. Selain menghambat perjalanan, jarak tempuh pun menjadi lebih lama.
Salah satunya kerusakan jalan yang terjadi di wilayah kab Bandung, terpantau jalan berlubang, retak, patah menimbulkan arus lalulintas. Selain itu jalan berlawanan jadi terganggu dan tersendat karena kendaraan harus di stop menjadi 1(satu) arah dikarenakan jalan kembali di bongkar untuk di perbaiki.
Salah satu pengguna jalan saat di sambangi awak media mengatakan “ko jalan cepet rusak” Padahal baru di bangun kurang lebih satu tahun, ini menjadi terhambatnya perjalanan.
Terlihat warga kesal dengan jalan yang rusak amburadul seperti kolam yang sedang di perbaiki dan di tancapkan pepohonan. Dari kesalnya warga kepada pemerintah jalan yang baru seumur jagung udah rusak lagi, Ujar warga.
Selain itu juga setiap pembangunan rabat beton yang ada di kab Bandung selalu jarang memasang papan proyek/tidak transparan, seolah-olah di tutup-tutupi.
“Kami sebagai warga merasa kecewa atas kinerja Pelaksana proyek yang terkesan membodohi”. “Pemerintah sudah mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan proyek, Jangan seenaknya saja” pungkasnya.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Adapun undang-undang no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Tertuang pada pasal 1 ayat 2 yang berbunyi Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan public. Yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya. Sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan public
Selain itu, pemasangan papan nama kegiatan proyek itu kan tujuannya untuk di ketahui oleh masyarakat .Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, terkait jenis kegiatan, pengerjaan lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Dengan tidak memakai papan proyek pekerjaan tersebut di duga sarat KKN dan terkesan proyek siluman. Lemahnya pengawasan dari pihak dinas (PU) sehingga pekerjaan yang tidak terkontrol, dan menjadikan pekerjaan terkesan asal-asalan.
Perwata : Tim/RedWN
Leave feedback about this