Waspira News | Kabupaten Bandung – Camat ibun diduga bekerja sama dengan salah satu media online untuk menutupi pemberitaan terkait Pungli BPJS di Desa Mekarwangi yang terbit di media online waspira.com pada tanggal 22 november, 2023. Kami selaku redaksi media waspira membantah atas pemberitaan ” Pemdes Mekarwangi Bantah Adanya Pungutan BPJS dan E-KTP “.
Dengan adanya berita tersebut kami menduga media online tersebut membuat berita hoax/sepihak. Karena kami selaku media waspira menerima aduan langsung dari narasumber yang jelas di pungut biaya oleh oknum perangkat Desa Mekarwangi. Selain itu juga kami mempunyai bukti yang konkret.
Rabu 22/11/2023, Camat sempat menghubungi pimpinan redaksi waspira.com melalui telp whatsapp terkait pemberitaan “Pembuatan E-KTP Dan BPJS PBI Di Desa Mekarwangi Masih Sajah Di Pungut Sejumlah Uang” camat pun menjawab dengan kata-kata yang tidak sepantas nya di ucapankan “Ku aing kurang kumaha sia di bageran, hayu urang kalapangan”.
Kamipun mendapat informasi dari narasumber pukul 14:43 bahwa oknum perangkat desa mekarwangi sudah mengembalikan uang pungli tersebut. Dari naiknya pemberitaan di salah satu media Online kurang lebih pukul 18:03 23/11/2023. Kami menduga bahwa Camat bekerjasama dengan media tersebut untuk menutupi kesalahan perangkat Desa Mekarwangi. Selain itu juga membuat berita yang tidak ada faktanya, apakah media tersebut benar mendatangi narasumber atau hanya membuat karangan sendiri untuk pencitraan.
Selain itu juga kami mendapat temuan baru terkait masalah E-KTP yang sudah lama belum selesai selama 7bulan. Sedangkan menurut penjelasan staff dan kasipem yang sempat di mintai keterangan pada hari Selasa, 21/11/2023 di kecamatan ibun itu hanya 1-2 hari. Kamipun menduga bahwa benar menurut keterangan narasumber untuk membuat E-KTP harus membayar Rp.150.000 agar cepat jadi.
Sanksi Pungli dalam pembuatan data kependudukan
Sudah sangat jelas sanksi untuk perangkat/petugas pemerintahan yang melakukan pungli dalam. UU Nomor 24 Tahun 2013 menegaskan, pejabat atau petugas yang meminta uang untuk pengurusan ataupun penerbitan dokumen kependudukan akan di jerat dengan sanksi pidana. Tidak main-main, pelaku bahkan dapat di hukum penjara selama lebih dari lima tahun. Hal ini sebagaimana tertuang di dalam Pasal 95B yang berbunyi. “Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT instansi pelaksana dan instansi pelaksana. Yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan. Sebagaimana di maksud dalam Pasal 79a di pidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta.” Berdasarkan pasal ini, tidak hanya petugas Disdukcapil selaku instansi pelaksana yang dapat di jerat pidana, namun juga semua yang terlibat dalam proses pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, mulai dari desa/kelurahan. Selain itu, tidak hanya yang melakukan, orang yang memerintahkan atau memfasilitasi pungutan liar tersebut juga akan di jerat pidana yang sama. Masyarakat yang menemukan atau mengalami pungli dapat melaporkannya pada pihak kepolisian di sertai dengan bukti-bukti untuk memperkuat laporan.
Pewarta : Tim/RedWN
Leave feedback about this