Waspira News| Majalaya – Lubang bekas galian kabel di sepanjang jalan Laswi, Ciwalengke Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, mengancam keselamatan pengguna jalan. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, namun bisa menyebabkan kecelakaan dari buruknya pengerjaan galian kabel tersebut. mengakibatkan mobil terperosok masuk ke lubang bekas galian kabel yang diduga milik Telkom yang dikerjakan oleh PT Airmas Tanjung.
Sehubungan dengan adanya perjanjian kerja sama antara PT Graha Sarana Duta (GSD) dengan PT Airmas Tanjung nomor: 257/HK.810 / GSD-300/ 2022 tanggal 15 Maret 2022 Perihal perjanjian Kerja Sama Penjualan Barang Scrap Telkom. Dengan surat pesanan-4 (SP#4) Nomor: K.TEL.000647/HK.810/TSC-B0000000/2023, Tanggal 29 Maret 2023 perihal penjualan Barang Scrap TELKOM Dengan Para Perkerja yang berjumlah 14 orang.
Ketika awak media bertemu dengan pengawas lapangan diduga inisial W yang mengaku J Selasa, 21/11/23, untuk pekerjaan sudah berlangsung selama 2bulan dengan jumlah pekerja 15 orang. Dan untuk penutupan bekas galian. sebelum perkerjaan selesai semua, bekas galian di biarkan lalu di berikan Policeline ujarnya. Selain itu ketika kami sentil dengan adanya dugaan issue oknum pekerja penggalian kabel Telkom yang mencuri kabel PLN sehingga menyebabkan tergulingnya pohon. Jajang membantah tapi Jajang juga sempat mengatakan adanya mobil terperosok akibat galianya, ujarnya. Serta Jajang juga memperlihatkan foto mobil tersebut kedalam bekas galian yang di awasinya.
Dari Keterangan jajang yang menyebutkan 15 orang pekerja berbeda dari Nota Kesepahaman dalam berkas perjanjian kerjasama antara PT Graha Sarana Duta (GSD) Dengan PT Airmas Tanjung yang berjumlah 14 orang.
Aturan dan Sanksi Pengguna/Penyedia Jasa Kontruksi
Selain itu juga kami melihat para pekerja tidak menggunan pakaian safety yang seharusnya di gunakan oleh pekerja kontruksi. Mengacu dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021. Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK), di jelaskan bahwa Alat Pelindung Diri (APD). Terdiri dari safety helmet, pelindung mata, face shield, masker selam, pelindung telinga, sarung tangan, safety shoes full.
Adapun Sanksi yang akan di jatuhkan kepada kontraktor lalai mengacu pada UU Jasa Kontruksi. Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat di kenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa. Pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pewarta : Tim/WN
Leave feedback about this