Berita Penyimpangan

Carut Marut Penyaluran Program Sembako Di Desa Bandasari, Antara Regulasi Dengan Kebijakan

Carut Marut Penyaluran Program Sembako Di Desa Bandasari, Antara Regulasi Dengan Kebijakan

Waspira News | Kabupaten Bandung – Carut Marut Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kini beruba nama menjadi Program sembako yang kembali bergulir di Kabupaten Bandung. Dengan beberapa regulasi yang baru dari Kementerian Sosial (Kemensos) kini menjadi polemik di Desa Bandasari Kecamatan Cangkuang.

Dengan beberapa aturan tersebut di antaranya, Penyaluran kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di lakukan secara lansung ke nomor KPM. Dan dapat di ambil tunai melalui outlet Himbara/ATM dan di belanjakan di warung terdekat dengan tempat tinggal KPM.

Sosialisasi penyaluran dan pemanfaatan dana bantuan sosial Program Sembako kepada KPM untuk keperluan pembelian bahan pangan yang di tentukan. Pengawasan terhadap pelaksanaan Program Sembako di wiliyahnya. Membantu menyelesaikan permasalahan dalam pelaksanaan Program Sembako.

Keterangan salah satu Agen E-Warong

Dengan adanya kabar bahwa di Desa Bandasari agen E-warong masih melakukan pencairan program sembako Kamis, (16/03/23). Media Waspira News menyambangi Agen E-warong Ayi yang beralamat di Kp. Cikuya Rt.01/01. Ayi pun memberikan keterangan “ Saya kemarin melakukan pencairan program sembako berupa uang sesuai edaran dari Kementrian Sosial. Dengan jumlah pencairan 88 KPM dan KPM pun bebas mencairkan bantuan di mana saja dan berbelanja dimana saja.

Lanjut Ayi, adanya dugaan bahwa Agen Ayi selain mencairkan bantuan sembako dengan uang bahwa Ayi pun menyuruh KPM berbelanjan di Warung miliknya. Selain itu Ayi pun menjelaskan “ Kalau untuk menyuruh KPM apalagi mencairkan dan membelikan sembako di warung saya. Dan saya tidak pernah menggiring KPM namun dari 88 KPM yang mencairkan di warung saya hanya satu yang menukarkan dengan beras. Itupun KPM membeli beras hanya 8 Kg, karena saya di sini selain menjadi Agen BNI 46 yang resmi memiliki Sertifikat untuk menjual bahan sembako dan saya hanya dapat keuntungan dari biaya admin 10.000 per KPM. Berbeda dengan dulu ketika saya ada kerjasama dengan suppliyer saya di kasih Fee dari suppliyer Yumna.

Tambah Ayi, Di Desa Bandasari ada 2 Agen selain saya agen satunya lagi adalah anak saya atau Agen Ainun dan sudah bersertifikat. Saya pun menjadi agen BNI 46 sejak tahun 2018 sejak pertama ketika nama programnya Raskin. Justru yang melakukan pencairan dengan sembako adalah Puskesos Desa Bandasari mereka KPM melakukan penggesakan kartu. Lalu di berikan komoditi sembako dan mesin EDC mereka memakai BRI Link itu pun saya dengar dari KPM yang tidak mau di sebutkan namanya, Pungkas Ayi.

Mendengar pernyataan Ayi yang mengatakan bahwa Puskesos Desa Bandasari melakukan penyaluran. Media Waspira News langsung mendatangi Kantor Desa Bandasari dan langsung bertemu dengan Kepala Desa Bandasari Bah Aloy. Kades pun menjelaskan “ Benar di sini melakukan pencairan berupa sembako itu pun bukan puskesos atau pun pihak Desa tetapi anggota Bumdes dia membeli beras lalu menyediakan untuk KPM.

Keterangan Kades Bandasari

Lanjut Kades, dalam penyaluran program sembako tersebut saya sama sekali tidak ikut campur, dengan adanya ederan dari Kementerian Sosial. Desa hanya pengawas mungkin termasuk saya selaku Kepala Desa supaya mereka para KPM tepat sasaran bagi yang menerima bantuan tersebut. Yang dimana judulnya juga Progam Sembako makanya apa yang di lakukan Bumdes untuk melakukan pengadaan Sembako saya sangat mendukung. Di hawatirkan KPM mendapatkan Bantuan uang tunai yang seharusnya untuk Sembako malah di belikan yang tidak semestinya.

Tambah Kades, Jika melihat dari beberapa point yang ada di dalam surat ederan di sini sudah jelas peran penting dari pemerintah desa terkait. Jika memang Bumdes salah dalam melakulan penyaluran sembako lalu untuk apa Kementerian membuat peraturan bahwa harus melakukan pengawan dan pemantauan.

Bukannya saya tidak percaya sama agen karena dengan adanya surat edaran salah satunya rekomendasi komisi Vlll DPR RI. Dalam rapat kerjasama bersama menteri sosial pada tanggal 8 Februari 2023 terkait evaluasi E Warong karena menjadi BANCAKAN oknum-oknum yang memanfaatkan dana bantuan untuk KPM. Jika adanya keluhan dari KPM terkait sembako tetap saja mereka KPM melakukan pengaduan ke pemerintah desa. Tetapi kalau seperti kemarin Bumdes ikut serta dalam melaksanakan penyaluran pemerintahan desa pun dapat melakukan pengawasan dan pemantauan dengan penuh.” Ujar Kepala Desa Bandasari

 

Redaktur
Redaktur Waspira News

Leave feedback about this

  • Kualitas Berita
  • Akurasi Informasi
  • Tampilan Website
Choose Image

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.