Waspira News | Kabupaten Bandung – Dengan adanya aduan dari warga masyarakat khususnya penggguna sepeda motor, diduga adanya kejanggalan di saat dirinya membeli oli motor di salah satu bengkel di daerah Desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung Selasa, (6/06/23).
Dari aduan tersebut membuat tim Investigasi media waspira news langsung menelusuri bangkel tersebut. Setelah beberapa hari melakukan penelusuran dari alhasil benar apa yang di adukan warga tersebut bahwa oli yang di beli di bengkel tersebut yaitu ASPAL ( Asli Tapi Palsu ).
Dengan Adanya Oli Palsu Beredar Di Bojongsoang
Kamis, (8/06/23) media waspira news menyambangi penjual oli motor tersebut yang berada di Rt.06/02 Jl. Bojongsari Desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung. Penjual oli aspal tersebut, berkamuflase membuka cuci motor yang bernama D’Bro. Dan di sebrangnya bengel yang di adukan warga tersebut memang tidak jauh dari penjual oli tersebut.
Dari keterangan penjual oli aspal yang berinisial D mengatakan “saya tidak tahu bahwa oli yang saya jual adalah oli palsu. Karena saya tidak paham dan tidak mengetahui mana oli palsu mana oli yang asli. Jujur saya membeli oli ini karena harga murah berbeda dengan oli yang lainnya. Dan yang penting bagi saya adalah cuan”.
Lanjut inisial D, saya membeli oli ini dari orang Taman Kopo Indah (TKI) yang berinisial Ko B ini ada ko bukti-bukti transaksi nya. Karena saya di sini hanya menjual tidak memproduksi silakan kalau mau keterangan lebih jelas tentang oli ini silakan hubungi inisial Ko B” Ujar D.
Selain itu inisial D pun mengatakan saya baru satu tahun berjualan oli tersebut. Dan ketika di cek di kios milik inisial D ternyata bukan hanya oli saja yang di jual termasuk air radiator yang di duga palsu pun di jual.
Yang lebih parahnya lagi inisial D menjual oli palsu tersebut bukan dari satu produk saja. Melainkan beberapa produk lain ternama yang ada di Indonesia seperti Prima Xp, Enduro Matic. Selain itu juga Federal Ut, Mesran Super dan masih banyak produk lainya.
Alhasil awak media sempat melakukan pemindayan beberapa barcode terkait oli yang ada di toko inisial D tidak muncul produk yang memproduksinya. Selain itu untuk stiker yang di tempel di kemasan oli tersebut sangat rapuh. Dan warnanya pudar tidak seperti stiker yang asli seperti biasanya.
Dalam hal ini secara tidak langsung inisial D sebagai penjual oli palsu sudah jelas merugikan warga masyarakat/konsumen. selain itu juga merugikan perusahaan yang di palsukan produknya.
Dasar UU Penyalahgunaan
Dan menurut UU Pasal 100 UU MIG Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya. Dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang di produksi dan/atau di perdagangkan. Akan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 ( Dua Miliyar Rupian ).
Tindakan demikian merupakan pelanggaran merek. Jika merek anda di tiru atau di bajak lalu di gunakan orang lain tanpa izin atau lisensi. Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2006 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Pemilik merek dapat melakukan 3 hal yaitu gugatan perdata, pengaduan pidana, atau alternatif penyelesaian sengketa.
Gugatan Perdata
Menurut Pasal 83 UU Merek, pemilik merek terdaftar dapat menggugat pihak lain yang menggunakan mereknya tanpa izin (tanpa hak) di Pengadilan Niaga. Gugatan tersebut dapat berupa tuntutan ganti rugi maupun permintaan penghentian kegiatan bisnis pelanggar merek. Hal tersebut dapat di lakukan jika pelanggar merek menggunakan merek yang mirip atau sama persis untuk barang/jasa sejenis (di kelas yang sama). Selain pemilik merek terdaftar, gugatan juga dapat di lakukan oleh pemilik merek terkenal yang belum terdaftar.
Pengaduan Pidana
Pemilik merek bisa menempuh jalur pidana jika mereknya di langgar. Ketentuan pidana untuk pelanggaran merek merupakan delik aduan menurut Pasal 103 UU Merek. Artinya, pelanggaran merek tidak akan akan di tindak oleh penegak hukum tanpa aduan dari pemilik merek. Menurut Pasal 100 UU Merek, pelanggaran merek yang sama persis dan berjenis sama dapat di penjara maksimal 5 tahun serta denda maksimal 2 Milyar Rupiah.
Sedangkan untuk pelanggar merek yang barangnya mirip diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun serta denda maksimal 2 Milyar Rupiah. Bahkan terdapat ancaman pidana yang lebih berat bagi pelanggar merek yang barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, lingkungan hingga kematian. Pelanggar merek tersebut akan bisa dipidana penjara selama 10 tahun (maksimal) dan denda sampai 5 Milyar Rupiah. Tidak hanya bagi produsen, ancaman pidana juga untuk penjual merek tiruan. Khusus penjual merek hasil tiruan, baik berupa barang maupun jasa, dapat dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda sampai 200 Juta Rupiah. Ketentuan tersebut sesuai Pasal 102 UU Merek.
Pewarta-Aren/Tim/RedBN
Leave feedback about this