Berita Kasus Penyimpangan

Supir Molen Nakal Jual Sisa Cor Beton Rigit

Supir Molen Nakal Jual Sisa Cor Beton Rigit

waspira news | Kabupaten Bandung – PT. Solusi Bangun Beton Supir Molen Nakal Di Duga Jual Sisa Cor Beton Rigit. Setelah melaksanakan pekerjaan pengaspalan model cor beton rigit di Jl. Patrolsari Kecamatan Arjasari yang di pegang ketua pelaksana bernama Pa Ikin, kini menjadi sorotan kalangan masyarakat Tugu Kulalalet No.18, Baleendah, Kecamatan Baleendah di sepanjang jalan yang di lakukan pembuangan sisa cor beton rigit tersebut.

Supir Molen Nakal Jual Sisa Cor Beton RigitSupir Molen Nakal Jual Sisa Cor Beton Rigit

 

Pasalnya, supir molen PT. Solusi Bangun Beton yang mengangkut sisa semen cor beton rigit itu di jual kepada pihak lain yang membutuhkan di lokasi Tugu Kulalalet No.18, Baleendah, Kecamatan Baleendah salah satu nya berinisian H.R ujar supir molen yang berinisial Z, supir pun mengatakan kepada awak media bahwa hal tersebut sudah menjadi hal yang lumrah,dari pada di buang di mana saja akhirnya ter hendus di duga semua proyek pembangunan rabat beton yang di laksanakan di kabupaten bandung seperti ini.

Supir Molen Nakal Jual Sisa Cor Beton RigitSupir Molen Nakal Jual Sisa Cor Beton RigitSupir Molen Nakal Jual Sisa Cor Beton Rigit

Di mana fungsi pengawas dari dinas dan konsultan pengawas.?

Supir Molen Nakal Jual Sisa Cor Beton Rigit Di duga penggelapan karena apakah ini anggaran dari pusat seperti Aspirasi daerah APBN atau APBD.

Penggelapan Tindak pidana penggelapan di atur dalam Pasal 372, Pasal 374, dan Pasal 375 KUHPidana. Pasal 376 mengatur mengenai penggelapan antar keluarga yang berlaku sama dengan Pasal 367 KUHPidana (delik pencurian). Selanjutnya Pasal 377. Pengertian Tindak Pidana Penggelapan di atur dalam Pasal 372 KUHP. Pasal 372 KUHP yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, di hukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak Rp. 900.

(TimRedWn)

Redaktur Waspira News

Leave feedback about this

  • Kualitas Berita
  • Akurasi Informasi
  • Tampilan Website
Choose Image

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.