Waspira News | Kabupaten Bandung – Sumbangan serasa pungutan, itu headline Haluan beberapa waktu lalu. Sumbangan yang tadinya hanya bersifat suka rela, tidak mengikat, tiba-tiba berubah menjadi wajib, terikat dengan jumlah dan waktu pembayaran. Bagi yang tidak membayar, hak akademiknya dibatasi dengan tidak boleh ikut ujian, atau rapornya ditahan.
Itu pula yang senantiasa dilaporkan masyarakat ke Ombudsman. Setiap tahun, layanan pendidikan adalah substansi layanan publik yang paling banyak dilaporkan masyarakat. Sebagian besar mengenai permintaan dana pendidikan atau pungutan liar (pungli) oleh komite sekolah atau satuan pendidikan.
Seperti yang terjadi di SMP dan SMA KP Margahayu para siswa dan siswi dimintai uang dengan dalil untuk kartu ujian senilai Rp. 100.000 untuk Smp dan Sma Rp. 175.000 tanpa ada musyawarah kepada para orang tua murid sebelumnya, salah satu murid Smp Kp Margahayu yang duduk di kelas VIII dia mengatakan ” Sebelum ujian saya disuruh bayar Rp.100.000 dan di suruh melunasi uang bulanan sebesar Rp. 75.000 sampai bulan Desember 2022 kalau tidak saya tidak bisa ikut ujian ” Imbuh Murid kelas VIII yang enggan disebutkan namanya
Selain itu murid tersebut menambahkan bukan hanya dia saja yang duduk di kelas VIII yang harus bayar tetapi mulai dari kelas VII, VIII dan IX juga harus bayar dan melunasi uang bangunan, begitu juga nada dari siswa kelas X Sma Kp. Margahayu dia mengatakan untuk mengikuti ujian para siswa dan siswi Sma Kp. Margahayu harus membayar Rp.175.000 dengan dalil untuk kartu peserta ujian.
Kamis, (15/12/22) Media Waspira News bertemu dengan Kepala Sekolah Smp dan Sma Margahayu Bapak Budi Kusmana dengan didampingi oleh staf Sma yang bernama Iqbal dan Komite Sekolah. Namun sebelum memulai konfirmasi terhadap Kepsek Iqbal selaku staf sempat memberikan wawasan terhadap Media Waspira News seolah-oleh pihak media ini bodoh dan berlaga seperti preman, terlepas dari itu Kepsek menuturkan ” Mohof maaf sebelumnya saya dengar kemarin sempat ada miskomunisi dengan pihak sekolah kami mohon dimaafkan karena sifatnya dia wanita juga tidak paham tentang urusan ini, Lanjut yang menjadi tokoh persoalan untuk masalah pungutan itu sifatnya sumbangan dan itu sudah di bicarakan sebelumnya dengan orang tua murid ketika sesudah PPDB.
Lanjut Kepsek ” Namun sebelumnya saya tidak tahu bahwa ada rekan media yang ingin bertemu dengan saya dan ingin menanyakan persoalan ini. Kan disini banyak anak-anak yang notabene nya maaf kurang mampuh dan juga disini juga kan sekolah swasta sekolah yang dibiyai oleh masyarakat jadi wajar saja kita melakukan hal seperti itu karena kita tidak seperti sekolah negeri kalau sekolah negeri itu tidak boleh, dan kita juga sudah ada pemberitahuan terhadap sumbangan ini kepada Dinas Pendidikan dan KCD wil 8.
Menanggapi pernyataan Kepsek yang mengatakan bahwa tidak tahu kalau ada pihak media yang ingin bertemu dengan beliau Media Waspira News langsung mengklarifikasi bahwa pada hari Senin, 12/12/22 media Waspira News sudah datang kesekolah namun kepsek sedang tidak ada ditempat kamipun membuat agenda tetapi tidak digubris hingga hari Rabu, 14/12/22 kami datang kembali namun kepsek tidak bisa menemui kami dengan alasan sedang olahraga sedangkan hari itu sedang ada kegiatan Porseni di sekolah tersebut. Lanjut menanyakan tentang data anak yang sudah membayar dan hasil dari sumbangan tersebut digunakan untuk apa supaya dalam pemberitaan tidak ada kekeliruan dan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik nya kena, Namun sangat disayangkan ketika meminta data tersebut Kepala Sekolah Smp dan Sma Kp Margahayu tidak mau memberikan data tersebut karena alasan privasi dan silakan tanyakan sendiri kepada Dinas terkait dan KCD karena tentang sumbangan ini sudah diperiksa oleh salah satu orang dinas terkait dan sudah di monev juga.
Bukan hanya disitu Kepsek Kp margahyu pun menyebutkan ketika Media Waspira News meminta data untuk kebenerannya Kepsek menyebutkan bahwa dia sudah berkoordinasi dengan salah seorang PWI Jabar dan mengatakan bahwa untuk data tidak perlu diberikan. Lantas pernyataan kepsek tersebut menjadi pertanyaan bagi kami Media Waspira News, kenapa Kepsek ketika akan dimintai data sumbangan tersebut malah melebarkan jawaban kepada pihak lain, tetapi secara prosuder kenapa Yayasan yang menaungi sekolah tersebut tidak disebutkan padahal sudah jelas sumbangan yang ada di sekolah swasta itu sifatnya kebijakan kepala sekolah. bersambung …
(Red/WN) Arent
Leave feedback about this