Berita Pendidikan Penyimpangan

Anggaran Dana BOS 2020 Di kemanakan, SDN Puntangsari Kecamatan Cimaung

Kabupaten Bandung - Anggaran dana BOS 2022 SDN kampung Puntangsari Kecamatan Cimaung, komfirmasi terkait dana BOS tahun 2020, yang bernilai sangat besar tidak jelas di gunakan untuk apa di karenakan pada saat itu tidak ada sama sekali kegiatan sekolah tatap muka di SDN Puntangsari di karenakan sedang adanya pandemi covid.

Waspira News | Kabupaten Bandung – Anggaran dana BOS 2020 SDN kampung Puntangsari Kecamatan Cimaung, komfirmasi terkait dana BOS tahun 2020, yang bernilai sangat besar tidak jelas di gunakan untuk apa di karenakan pada saat itu tidak ada sama sekali kegiatan sekolah tatap muka di SDN Puntangsari di karenakan sedang adanya pandemi covid.

Bukti Berkas Bos tahun 2020 tanpa tatap muka

Polemik Dana BOS SD Puntangsari Kecamatan Cimaung

Dana BOS tahap 1 yang di terima sebesar :  Rp. 96.660.000

  • Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler : Rp. 34.147.000
  • Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran : Rp. 6.067.000
  • Langganan daya dan jasa : Rp. 750.000
  • Pembayaran honor : Rp. 48.000.000

Total penggunaan dana : Rp. 96.666.000

konfirmasi Anggaran Bos 2020, untuk pemeliharaan dan ektrakulikuler yang nilainya mencapai Rp. 96.666.000 untuk triwulan pertama, di kemanakan?. Sementara saat itu tidak ada pembelajaran dan tatap muka. Bagai mana dengan dana pros semester 2 dan 3.

Polemik Dana BOS SD Puntangsari Kecamatan Cimaung

Tahap 2 Dana yang di terima sebesar : Rp. 128.880.000

  • Penerimaan siswa didik baru : Rp. 1.432.000
  • Pengembangan perpustakaan : Rp. 14.996.300
  • Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler : Rp. 860.000
  • Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran : Rp. 6.739.000
  • Adminitrasi kegiatan sekolah : Rp. 29.803.700
  • Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan : Rp. 3.875.000
  • Langganan daya dan jasa : Rp. 4.850.000
  • Pemelliharaan sarana dan prasarana : Rp. 9.074.000
  • Penyediaan alat multi media pembelajaran : Rp. 9.250.000

Total penggunaan dana : Rp. 128.880.000

Masih mengacu pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII tentang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Sanksi, sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan di jatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat di berikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut:

1.Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).

2.Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang terbukti di salahgunakan agar di kembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.

3.Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang di duga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.

4.Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut di lakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan

Terkait dengan poin ke-3 di atas yang merupakan salah satu bentuk sanksi yang di jatuhkan kepada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap penggunaan dana BOS, yakni penerapan proses hukum, dapat kita lihat contoh kasusnya dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang Nomor 11/Pid/TPK/2013/PT.TK.

Dalam putusan tersebut di ketahui bahwa terdakwa merupakan seorang kepala sekolah di suatu sekolah dasar. Ia menyalahgunakan kewenangannya dalam penyaluran program BOS kepada Guru Tenaga Honor serta dalam pengadaan buku-buku penunjang dan buku pelajaran di sekolah dasar tersebut. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana penyaluran program BOS.

Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak di bayar, maka akan di ganti dengan kurungan selama tiga bulan. Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti atas apa yang ia korupsi sebesar Rp.60.840.800 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama jangka waktu satu tahun, harta bendanya dapat di sita dan di lelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka di ganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Dasar hukum:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014.

Kamis, 15/12/2022. Media mendatangi untuk konfirmasi kepada kepala sekolah puntang sari, namun tidak ada di tempat menurut warga sementara sekolah di berhentikan karena adanya rapat di Sdn Langensari. Setelah mendatangi Sdn langensari ternyata sudah bubar dan yang berada di tempat sisa kepala sekolah Langensari bernama Lilis terkait.

menurut penjelasan beliau “memang adanya rapat dari para pengawas kepada kita kepala sekolah serta guru dari kelas 1 sampai 6 karena 1 gugus, dengan pengawas H.Evi ,pemeriksaan administrasi, praticing (mengajar sesuai dengan kuri kulum) dan pemeriksaan kerja..

Redaktur Waspira News

Leave feedback about this

  • Kualitas Berita
  • Akurasi Informasi
  • Tampilan Website
Choose Image

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.