Waspira New | Kab Bandung -Di duga Villa Salma yang di duga tidak mengantongi syarat untuk membuka tempat hiburan wisata di soal warga yang ada sekedar Ijin dari Satpol PP. Saja dan untuk Mendirikan untuk bangunan tidak ada ijin dari dinas lain apalagi untuk hal tersebut adanya informasi warga setempat.
Di duga Vila Salma Cuman Mentongi Ijin Mendirikan Bangunan Saja
Hari Weekend Sabtu minggu banyaknya para pengunjung untuk datang ke wisata lokal dan domestik ke lokasi tersebut berada tempatnya. Dan ramainya, pengunjung lokal berdatangan dengan tiket masuk 10 ribu rupiah bagi pengunjung Sabtu dan minggu, 5/5/2024
Banyaknya di datangi para wisatawan
Villa Salma ersebut berada di wilayah Kp. pasireurih Rt 5 Rw 10 Desa Tenjolaya Kec. Pasirjambu Kab. Bandung diduga, terkait ijin-ijin yang seharusnya oleh pihak pengelola di kantongi tidak memperlihatkan ijin bagi pengelola tersebut.
Salah satu usaha Kolam Renang sarat mengantongi identitas diri, foto copy persetujuan perinsip,Nomor Wajib Pajak(NPWP), Foto Copy Ijin Ganguan(HO), Dokumen Pengelolaan Lingkungan,
Ada pun Pesyaratan Lain Untuk Mengajukan Kolam Renang Salah Satunya IMB-nya, Kemudian Amdal, tempat wisata dan juga izin untuk keramaian.
Untuk pengunjung apalagi untuk hari Sabtu mencapai 150 lebih orang kalau hari mingggu bisa mencapai 250 lebih orang pendatang ujar penjaga tiket.
Penunggu Vila
Sementara pemilik wisata Villa Salma bernama Bos Ramin sementara in. Tidak bisa di mintai keterangan menurut yang berjaga di lokasi soalnya lagi ada kegiatan halal bihalal bersama keluarganya.
Maman sebagai pekerja Villa Salma baru 3 Tahun di bangun, pada saat di sentil untuk tiket masuk dari usia dua tahun ke atas di tiket sepuluh ribu. Maman mengatakan untuk bosnya orang Bandung Mekarwangi namanya Bos Ramin. Ujar Maman
Tambah penunggu, dengan polos Maman mengatakan untuk masalah ijin-ijin tidak usah takut.
Dalam hal ini pihak pengembang wisata Vila Salam diduga telah mempermainkan saling tuduh seakan tidak tidak mengargai prospesi jurnalis yang lagi bertugas sebagai sosial kontrol ke empat undang undang keterbukaan publik.
Tambah Maman Terkait ijin wisata Cimanggu dan di sekitar Kabupaten Bandung Menurut Bosnya yang dari Jakarta tidak usah takut, karena tidak ada yang benar untuk ijin wisata ada pun ucapan Maman pada awak Media dias apa Ika minggu,15/05/2024.
Lokasi Kejadian
Tepatnya di lokasi wisata sempat di sentil Maman mengatakan Diduga Vila Salma Cuman Mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan Sajaadanya salah satu mantan presiden RI di sebut-sebut oleh Bos Samir, Jakarta di sampaikan pada Maman jangan takut masalah ini. Ujar Bos dar Jakarta
Ada pun keterangan dari salah. Seorang Rt 5 terkait adanya wisata, Villa Salma tidak ada sosialisasi adanya. Kegiatan wisata renang di Kp Pasireurih Desa Tenjolaya kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung. Dan Villa tersebut di jadikan komersaial dengan merauk keuntungan pribadi saja tidak
akan melihat dampak masyarakat.
Di permasalahkan oleh warga setempat agar untuk pihak pihak terkait, mohon kepada Satpol PP Dan APH Lainya agar tidak bertentangan dengan undang-undang nomor 10 Tahun 2009 aBagi kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani maupun Rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Sebelum berita ini naik awak media tidak bisa menemui dan memintai keterangan dari pemilik dan pengelola villa Salma, dengan adanya informasi dan edukasi dari kejadian ini. Mohon agar di evaluasi.
Pewarta : BA/AS/WN
Leave feedback about this