Waspira News | Kab Bandung — Dugaan pungutan liar (pungli) dunia Pendidikan di Kabupaten Bandung semakin marak. Karena, wali murid sering di bebankan biaya untuk membeli keperluan sekolah misalnya seragam dan perpustakaan..
Dugaan Pungli Kembali Muncul Lagi Di Sekolah MTSN 2 Bandung Kec Pasirjambu
Hal ini di sampaikan salah satu wali murid sekolah MTSN 2 Bandung Jalan Cidura Kecamatan Pasir Jambu Kabupaten Bandung, di rinya mengaku sangat di bebankan dengan adanya pungutan terkait beberapa item di antaranya.
Harus di beli oleh siswa/siswi. Sampul Raport Rp.50,000. Pemotretan Rp.35,000. Kartu Pelajar Rp.25000. Artibut Lengkap PSAS Rp.90,000. Kaos Kaki Rp.20,000. Infaq Pengembangan Sapras Madrasah Rp.150,000. Buku Poin Rp.30,000. Pakaian Taqwa Rp.100,000. Jas Almamater Rp.125,000. Pakaian Batik Rp.100.000. Atasan Putih PA dan Padang PI Rp.90,000. Atribut Pramuka PA dan Kerudung PI Rp.60,000.
Pantauan awak media (Senin,18/03/2024) orang tua siswa yang tidak mau di sebutkan namanya, dari salah satu wali murid menceritakan bahwa menurutnya. Sekolah MTSN 2 Bandung Kec Pasirjambu itu gratis, tapi kenapa masih ada pungutan seperti ini. Padahal jelas-jelas “GRATIS”, dan untuk bantuan dana bos selama ini di kemanakan.
“Kami sebagai wali murid tidak bisa berbuat banyak karena itu kan salah satu untuk tunjangan anak, mau tidak mau harus di beli. Saya harap hal tersebut dapat di tindaklanjuti, sebab sangat merusak moral guru yang seharusnya mencerdaskan anak bangsa malah sebaliknya menyusahkan para orangtua” Ujarnya.
Konfirmasi Kesekolah MTSN 2 Bandung awak media di terima humas. Nunung Nurjamil di lobi mengatakan terkait adanya pungutan di sekolah kami itu semua atas dasar adanya musyawarah antara orang tua siswa dengan komite.
Saat di sentil terkait pembangunan ruang perpustakaan yang mangkrak. Humas berikan keterangan bahwa semua itu wewenang bukan, Humas melainkan. Komite sekolah.
Dengan adanya keterangan dari. Humas di benarkan oleh. Agus kepsek bahwa benar di sekolah kami adanya pungutan di sekolah kami itu pun atas dasar musyawarah antara komite sekolah dengan orang tua siswa.
Terendus Kembali
Praktik dugaan pungli ini sudah sangat terorganisir, dengan adanya kwitansi untuk pembayaran daptar harga kebutuhan siswa/siswi. Untuk tahun pelajaran 2023/2024 patut diduga dengan dalih sumbangan infak pengembangan sapras Rp.150,000. Di tahun 2023 ini.
Adapun undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan biaya Pendidikan pada satuan dasar, Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 menyebutkan satuan Pendidikan dasar yang di selenggarakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah di larang memungut biaya untuk pendidikan.
Harusnya Pemerintah Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, mempunyai kebijakan pada sekolah Negeri SD, SMP maupun SMA. Pihak sekolah pun seharusnya tau, bahwa dalam kurikulum merdeka ini anak atau pun orangtua jangan di beratkan atau di bebankan oleh guru/sekolah.
Dengan adanya kejadiaan dugaan pungli terendus di sekolah MTSN 2 Bandung, menurut salah satu pemerhati yang peduli terhadap kemajuan Pendidikan di kab bandung. Asep “mengatakan, Mohon dari.pengawas MTS Kab Bandung terkait dengan adanya kejadiaan tersebut, agar segera turun kelapangan lansung untuk menindak lanjuti kejadian di sekolah tersebut. Dan jangan tutup mata tutup telinga dan kalau di biarkan akan merajarela”.
“Tambah Asep pemerhati pendidikan di. Kabupaten Bandung, bagi Pelaku supaya jera agar di tindak dan di beri sanksi. Berat sesuai hukum yang berlaku di Indonesia kalau terjadi adanya pungli di sekolah tersebut”. Ujarnya
Pewarta : Abeng/RedWN
Leave feedback about this