Waspira News | Kab Bandung — Dugaan pungutan liar (pungli). Dunia Pendidikan di Kabupaten Bandung semakin marak salah satunya terjadi di kec pasirjambu. Karena wali murid sering di bebankan biaya untuk membeli keperluan sekolah misalnya sampul rapot dan sampul ijazah.
Lagi Lagi Praktik Dugaan Pungli Terendus Lagi
Hal ini di sampaikan salah satu wali murid. SD Negeri Cihanjawar 01 kecamatan pasirjambu. Kabupaten Bandung, di rinya mengaku sangat di bebankan dengan adanya pungutan terkait sampul rapot, 35 ribu dan sampul ijazah 45 ribu, dan yang jadi pertanyaan masyarakat sambil mengeluh kalau bantuan bos di kemanakan selama ini dari pemerintah.
Pantauan awak media. (Senin, 18/03/2024) Neneng (40) salah satu wali murid menceritakan bahwa menurutnya sekolah negeri itu gratis. Tapi kenapa masih ada pungutan seperti ini. Padahal jelas-jelas di depan sekolah di pasang banner yang bertuliskan SD Negeri Cihanjawar 01 “GRATIS” tidak ada pungutan.
“Kami sebagai wali murid tidak bisa berbuat banyak karena itu kan salah satu untuk tunjangan anak, mau tidak mau harus di beli. Saya harap hal tersebut dapat di tindaklanjuti. Sebab sangat merusak moral guru yang seharusnya mencerdaskan anak bangsa malah sebaliknya menyusahkan para orangtua” Ujarnya.
Adanya Keterangan Kepsek SD Negeri Cihanjawar 01
Hal tersebut menurut keterangan kepala sekolah Nina Herlinawati di ruangan kepsek membenarkan di sampaikan kepada awak media (Selasa, 19/3/2024), adanya pengondisian oleh pihak sekolah untuk Sampul raport Rp.35 ribu dan sampul ijazah di minta Rp.45 ribu namun sebelumnya adanya rapat Pihak komite dan para orang tua siswa.
Baca Juga : Dugaan Pungli Kembali Muncul Lagi Di Sekolah MTSN 2 Bandung Kec Pasir Jambu Dengan Berdalih Musyawarah
Saat di sentil terkait penggunaan dana Bos untuk sampul raport dan sampul ijazah tidak ada di arkas bos lanjut kepsek untuk jumlah siswa laki laki sebanyak 128 dan untuk siswi perempuan sebanyak 124 di bagi rombongan belajar semua 9 kelas yang tidak terpakai 1 kelas. Ujarnya
Dari adanya keterangan kepsek terkait bos bertolak belakang dengan pakta di lapangan untuk ruang kelas saja kusam tidak terawat dan langit langit kelas rusak bolong bolong di hawatirkan akan menimpa siswa siswi yang lagi belajar.
Salah Satu Pemerhati Pendidikan di Kab Bandung Mengatakan
Dengan adanya kejadiaan dugaan pungli terendus di sekolah. SDN Cihanjawar 01, menurut salah satu pemerhati yang peduli terhadap kemajuan Pendidikan di kab bandung. Asep “mengatakan, Mohon dari pihak pengawas dinas Pendidikan Kab Bandung, dengan adanya kejadian ini. Agar segera turun kelapangan lansung untuk menindak lanjuti kejadian di sekolah tersebut. Dan jangan tutup mata tutup telinga dan kalau di biarkan akan merajarela”.
Baca Juga : Bantuan APBD DAK Pembangunan Ruang Kelas 6 SDN Nengkelan Mangrak
Praktik dugaan pungli ini sudah sangat terorganisir, tidak adanya kwitansi pembayaran patut diduga untuk menghilangkan jejak. Supaya tidak ada bukti ketika akan di periksa.
Adapun undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan biaya Pendidikan pada satuan dasar, Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 menyebutkan satuan Pendidikan dasar yang di selenggarakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah di larang memungut biaya untuk pendidikan.
Harusnya Pemerintah Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, mempunyai kebijakan pada sekolah Negeri SD, SMP maupun SMA. Pihak sekolah pun seharusnya tau, bahwa dalam kurikulum merdeka ini anak atau pun orang tua jangan di beratkan atau di bebankan oleh guru/sekolah.
“Tambah Asep Pemerhati Pendidikan di Kabupaten Bandung, bila terbukti bagi para pelaku supaya jera agar di tindak dan di beri sanksi yang berat sesuai hukum yang berlaku di. Indonesia bagi pelaku pungli tersebut”. Ujarnya
Pewarta: Abeng/RedWN
Leave feedback about this