Waspira News || Maraknya proyek galian kabel milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di sekitar jalan raya Cisirung – Dayeuhkolot lagi-lagi mengundang kemacetan selain itu di duga dalam pelaksanaan pekerjaan asal menggali juga tak sesuai dengan prosedur, hal ini di keluhan warga sekitar. Sabtu, 11/08/2024
Galian Kabel PLN Di Jalan Raya Dayeuhkolot – Palasari “Mengundang Kemacetan”
Pasalnya dari pihak vendor yang di tunjuk oleh pihak PLN dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan dari akibat lemahnya pengawasan dalam pekerjaan tersebut jauh dari. Standar Operasional Prosedur (SOP) dan para pekerja tidak melengkapi K3.
Sangat di sayangkan pekerja yang banyaknya 27 orang itu mengabaikan K3 untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri, di mulai dari pelindung (kaos tangan) helm, baju warepack, sepatu bot hingga peralatan lainnya.
Saat di konfirmasi awak media Waspira, salah satu pekerja Udin (45) mengatakan bahwa pekerjaan ini di bawah pengawasan. Pak Agus namun tidak setiap hari kesini. Untuk ukuran kabel 3×300 dengan panjang 250 meter, dan kalau masalah kami tidak memakai K3 karena tidak di kasih hanya begini saja.
Akibat Pengawasan Lalai
Di duga bahwa pekerjaan galian tersebut belum mengantongi ijin dari pihak-pihak tertentu, selain itu pihak vendor sendiri tidak memperdulikan kenyamanan pengendara dan warga sekitar bisa terperosok masuk lubang galian ukuran 1 meter lebih dengan kedalaman 2 meter kurang lebih.
Mirisnya lagi, adanya uang kordinasi untuk pengondisiaan terkait pelaksana pembangunan galian kabel tersebut dan dugaan kuat jadi ajang bancakan. Pada pihak-pihak tertentu dan pekerjaan tersebut di duga untuk pemborongnya tidak jelas jadi terlihat asal-asalan.
Pasalnya galian kabel PLN di soal masyarakat yang akan beraktifitas menjadi terganggu saat melewati jalan menjadi macet khususnya. Di saat aktivitas Pagi dan sore. Jelasnya
Adanya Kordinasi Ke Pihak-Pihak Tertentu
Tambah adanya selentingan dari masyarakat untuk galian. PLN tersebut “kalau mau aman pihak. PLN tersebut harus memberikan uang kordinasi kebeberapa. Oknum yang di duga di lakukan oleh vendor proyek tersebut dengan memberikan uang kordinasi secara bervariatif” Ujarnya.
Sesuai SOP yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Jalan. Permen PU Nomor 20/PRT/Tahun 2010 Tentang pedoman pemanfaatan penggunaan bagian-bagian jalan. Itu adalah suatu keharusan untuk di patuhi sebagai acuan kontraktor (PT) dalam pelaksanaan kerja di lapangan.
Dengan adanya keluhan dari masyarakat terkait galian kabel milik. PLN di mohon untuk APH dan pihak-pihak tertentu untuk mengcroscek kelapangan. Dengan adanya ketidaksesuaian prosedur pekerjaan tersebut.
Pewarta: AA/WN
Leave feedback about this