BalanceNews | SUBANG – Diduga menggelapkan dua Unit sepeda motor tarikan yang menunggak bayar, RMH (30th) warga Desa Gembor Kecamatan Pagaden. Di Polisikan.
Gelapkan Dua Unit Motor Tarikan, Collector FIF di Polisikan
Hal tersebut di ungkap oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu dalam giat konferensi pers yang di gelar di lapangan. Mako Polres Subang, Rabu, 08 Nopember 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.
Giat konferensi pers tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., di dampingi Wakapolres Subang, KOMPOL Endar Supriyatna,S.Kom., S.I.K.,
Kasi Propam Polres Subang, AKP Willy Firmasyah, S.H., M.M., Kasat Reskrim Polres Subang, IPTU Herman Saputra, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Subang, IPTU Yusman, KBO Sat Reskrim Polres Subang, Ipda Abraham Ben Gurioh, S.Tr.K., beserta Personel Sat Reskrim Polres Subang.
Kejadian bermula ketika tersangka RMH (Collector FIF) menyita 2 unit kendaraan sepeda motor yaitu satu unit kendaraan sepeda motor. New Scoopy Stylish Tahun 2021 warna
Merah An konsumen WW dan 1 satu unit kendaraan sepeda motor
merk Honda New CBR 150R Tahun 2017 warna Merah Putih An
konsumen LN.
Kedua unit kendaraan tersebut merupakan milik konsumen FIF Cabang Subang yang nunggak cicilan, dengan alasan nunggak cicilan kedua kendaraan tersebut. Di tarik oleh tersangka RMH, namun setelah di tarik oleh tersangka RMH kendaraan tersebut tidak di setorkandan di kembalikan ke kantor FIF Cabang Subang melainkan satu unit kendaraan sepeda motor New Scoopy Stylish di alihkan.
kepada RK untuk di lakukan pelunasan khusus dan satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda New CBR 150R (DPB) di gadaikan kepada PW (DPO).
Setelah di lakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan dua alat bukti yang sah sehingga Sat Reskrim Polres Subang menetapkan pelaku “RMH” sebagai Tersangka dan mengamankannya di kantor Sat Reskrim Polres Subang guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Terjerat Undang Undang
Adapun pasal yang di sangkakan kepada pelaku yakni Pasal 372 KUHPidana: ‘‘Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan di ancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah).”
Kini RMH tengah mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
red WN /HPJ
Leave feedback about this