Berita Kasus Polri

Sejumlah Selebgram Ditangkap Buntut Promosikan Judi Online

Marak Selebgram Ditangkap Buntut Promosikan Judi Online

Waspira News | Dilansir dari CNN Indonesia, Sejumlah selebgram ditangkap polisi lantaran mempromosikan situs judi online lewat akun media sosial mereka. Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap dua selebgram serta 25 orang lainnya selaku admin dalam kasus judi online pada Juli lalu.

Dalam kasus ini, tersangka ASR di tangkap di wilayah Bandar Lampung pada 14 Juli. Sedangkan tersangka AYP di tangkap di Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah pada 21 Juli.

Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto mengungkapkan dalam kasus ini kedua selebgram itu berperan mempromosikan situs judi online.

“Dua orang tersangka selebgram yang kita amankan tersebut atas nama ASR dan AYP,” kata Subiyanto dalam keterangannya, Selasa (26/7).

Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian pada Agustus, Polda Jawa Tengah menangkap selebgram berinisial RM karena turut serta mempromosikan judi online internasional.

Penangkapan Selebgram Inisial RM

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan selebgram berinisial RM itu di tangkap dalam pengungkapan kasus judi online di daerah Pemalang.

“Di Pemalang bahkan menggunakan jasa endorse selebgram sebagai sarana promosinya,” kata Lutfhi dalam keterangannya, Selasa (23/8).

RM pun di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan. Ia dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta.

Berdasarkan video yang di unggah akun Instagram @humas_poldajateng, RM mengaku mendapat pekerjaan endorse untuk judi online dari manajernya di Bandung.

Dari endorse itu, kata RM, dirinya mengaku telah mendapat uang jutaan rupiah. Ia menyebut uang itu ia terima di awal saat menjadi endorse.

“(Dapat uang) Rp7 juta di awal, sudah payment di awal,” ucap RM.

Polda Bali juga menangkap tiga selebgram terkait kasus judi online. Ketiganya yakni FL (30), DPL (20) dan JIS (22).

Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan ketiga selebgram ini di rekrut oleh tersangka GPP (28) yang merupakan koordinator judi online.

Motif tersangka untuk keperluan ekonomi

“Motifnya (tiga selebgram) melakukan itu karena kebutuhan ekonomi dan mereka di gaji per bulan Rp 10 juta masing-masing. Karena (tiga) talent ini basicnya memang selebgram, pengikutnya cukup banyak dan ribuan,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers, di Kantor Polda Bali.

Dalam promosinya, kata Ranefli, ketiga selebgram ini saat melakukan live streaming judi online menggunakan topeng tetapi berpakaian seksi atau bikini sehingga banyak yang menonton.

“Mereka ini streamer dan menarik para dunia maya di Facebook. Makannya waktu ngeklik link ada tampilan yang seksi, bajunya seronok, itu menarik perhatian. Jadi, salah satunya harus pakai baju yang seperti ini (bikini). Dengan begitu nanti kan ada iklannya di belakang (judi online) untuk di promosikan,” tuturnya.

Selain itu, ketiga selebgram ini juga memiliki tugas masing-masing untuk merekrut para pemain judi online. Selain itu mereka melakukan live streaming di sebuah studio di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, yang telah di siapkan oleh pelaku GPP.

Pewarta : Peep/RedWN

Redaktur
Redaktur Waspira News

Leave feedback about this

  • Kualitas Berita
  • Akurasi Informasi
  • Tampilan Website
Choose Image

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.