Waspira News || Garut, Tarogong Kidul – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menyelenggarakan acara Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Acara ini di laksanakan bersama partai politik se-Kabupaten Garut di Ballroom Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Jum’at (28/6/2024).
Kesiapan Pilkada 2024: KPU Garut Sosialisasikan Tahapan Krusial
Dalam kesempatan ini, juga di laksanakan penyerahan salinan Surat Keputusan (SK) Ketetapan KPU Kabupaten Garut tentang Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut Periode 2024-2029.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk menyampaikan tahapan-tahapan krusial dalam pelaksanaan Pilkada, khususnya terkait verifikasi calon bupati dan wakil bupati. Sehingga kesiapan pelaksanaan Pilkada ini bukan hanya kesiapan pihaknya sebagai penyelenggara pemilu, namun juga ingin mengajak semua pihak, baik partai politik maupun perseorangan, untuk memiliki kesiapan yang sama agar proses pelaksanaan tahapan berjalan lancar.
Baca Juga : OKNUM KEPALA DESA WANASUKA DI POLISIKAN : KETUA APDESI KAB BANDUNG DEDY M BRAM ANGKAT BICARA
Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati akan di mulai dari tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. Dian mengajak partai politik atau gabungan partai politik yang siap mencalonkan diri agar mulai mempersiapkan diri untuk menghindari kendala administratif saat pendaftaran.
Dian juga mengingatkan calon anggota terpilih DPRD Kabupaten Garut untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan 21 hari sebelum di lantik. Pelantikan calon anggota terpilih DPRD Kabupaten Garut di jadwalkan pada tanggal 13 Agustus 2024.
Peraturan KPU Harus Mundur
Sedangkan bagi calon anggota DPRD terpilih yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada, Dian menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU), mereka harus mundur dari keanggotaan sebagai anggota DPRD.
“Itu jelas ya di PKPU kaitan dengan persyaratan pencalonan tadi, bahwa untuk anggota DPR ketika maju menjadi calon bupati, dia harus mundur dari keanggotaan sebagai anggota DPRD, kalau di Garut kan pelantikannya tanggal 13 (Agustus), pendaftaran tanggal 27 (Agustus), berarti di tanggal 27 dia sudah menjadi anggota dewan kan, sehingga anggota dewan itu wajib mundur,” tegasnya.
Kesiapan Pilkada 2024
Dian berharap melalui kegiatan ini, semua komponen, khususnya KPU, Bawaslu, dan partai politik, siap untuk melaksanakan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 dengan baik. Dengan kesiapan administrasi yang memadai, di harapkan tidak ada kendala administratif dalam pelaksanaan tahapan Pilkada.
“Sehingga ketika masa-masa proses tahapan yang berkaitan dengan pencalonan, yang berhubungan dengan partai politik, semua komponen siap dan memiliki kecukupan administrasi yang cukup,” pungkasnya.
RedWN/GRT
Leave feedback about this