Waspira News || Kab Bandung – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Diduga Proyek tersebut. Seperti siluman tidak ada identitas nama kegiatan proyek, dalam hal ini menimbulkan polemik bagi masyarakat Kec Ciwidey. Sabtu, 19/10/2024
NIHIL KIP PEKERJAAN PENINGKATAN JARINGAN IRIGASI DESA SUKAWENING
Pasalnya untuk Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) merupakan program padat karya tunai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber daya Air menggunakan dana APBN. Pelaksanaan P3-TGAI di lakukan sesuai dengan Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis P3-TGAI.
Pengusulan lokasi P3-TGAI tahun anggaran 2024 ini berasal dari DPR RI, Instansi Pemerintah Daerah (Dinas PU Provinsi, Kabupaten/Kota), dan masyarakat Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)/Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A)/Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A).
Tujuan P3-TGAI merupakan pekerjaan perbaikan/rehabilitasi/peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif yang melibatkan masyarakat, untuk mendukung kedaulatan pangan. Petani pekerja di berikan upah harian atau mingguan, sehingga menambah penghasilan petani atau penduduk desa terutama di antara musim tanam dan panen.
Munculnya Polemik Di Tengah Masyarakat
Gegara Nihil untuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi di Kp Cireundeu RW 16 Desa Sukawening. Kec Ciwidey padahal sudah 3 hari tentunya akan mengundang pertanyaan dengan tidak di pasangnya papan nama kegiatan di lokasi P3-TGAI tersebut.
Setiap pembangunan harusnya memuat terkait jenis kegiatan, anggaran, nomor kontrak, waktu pelaksanaan dan nilai kontrak serta jangka waktu. Akan tetapi sampai pekerjaan berjalan hingga 3 (Hari) masih belum di pasang papan nama kegiatan padahal pekerjaan sudah berlangsung.
Baca Juga : Carut Marutnya P3-TGAI Desa Lebak Muncang, Oleh Kelompok Mitra Cai Blok Caringin Raja
Diduga Agus sebagai ketua P3A Sahaja lestari tidak transparan terhadap publik dan di soal di lokasi tidak di pasang papan. Untuk kegiatan dalam hal ini keterbukaan informasi public (KIP). Nihil
Di mana Poinnya setiap pengelolaan anggaran harus di lakukan secara transparan, agar publik dapat mengetahui jenis kegiatan yang di kerjakan. Berapa besar anggaran dan dari mana sumber anggaran yang di gunakan.
Adanya dugaan dengan tidak di pasangnya papan proyek kegiatan dalam hal ini lalai pengawasan bagi pendamping dan ketua P3-TGAI sudah tidak peduli terhadap keterbukaan informasi publik (KIP).
“Padahal di sisi lain yang namanya pembangunan yang sifatnya di danai oleh uang negara pengawasan, harus benar-benar ekstra karena itu menyangkut uang rakyat untuk kepentingan rakyat juga”.
Sebelumnya Awak Media Sempat Konfirmasi Kades Sukawening
Di Kantor Kecamatan Ciwidey Jum’at, 11/10/2024 terkait P3-TGAI. Kades Sukawening Hamdani Sukmana sempat mengatakan, kebetulan untuk tahun 2024 ini untuk Desa Sukawening mendapatkan program dari. BBWS sebagai lanjutan. Kelompok kegiatan ‘Sahaja Lestari’ yang di ketuai oleh Agus, yang memang terkait pelaksanaan memang belum adanya komunikasi dan kordinasi tapi kita sudah lakukan musdes terlebih dulu.
NIHIL KIP PEKERJAAN PENINGKATAN JARINGAN IRIGASI DESA SUKAWENING
Tanggapan tidak adanya papan proyek, memang belum terpasang karna lagi di bikin. Sebetulnya di kita ini harus menaati dan mematuhi peraturan sesuai perundang-undangan yang berlaku, kaitan dengan transparansi terus juga papan proyek dan pelaksanaan juga harus sesuai dengan RAB.
Pelaksanaan di desa Sukawening berada di Rw 16, ukuran belum tau dan untuk pagu anggaran semua orang sudah pada tau Rp. 198.000.000,- dari BBWS untuk khususnya pemanfaatan pengairan sawah dan perkebunan.
Program ini di berdayakan oleh warga setempat, pelaksanaan pekerjaan harus sesuai sebaik mungkin. Dan para pekerja pun memang dari petani murni karna mereka tahu pengairan sawah yang mereka kerjakan. Ujar kades
Untuk itu dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan jaringan irigasi Cireunde Desa Sukawening Kec Ciwidey. Agus Sebagai ketua P3A Sahaja lestari diduga sudah langgar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam hal ini akibat lemahnya pengawasan dari pihak pendamping P3-TGAI untuk kegiatan tersebut.
“Memang dalam akhir-akhir ini maraknya proyek siluman pengerjaanya tidak segera memasang papan nama di karenakan indikasi salah satu siasat. Untuk membohongi masyarakat agar tidak terdeteksi sumber anggaran dari mana”.
Di harap untuk pendamping, selalu mewanti-wanti Ketua P3A khususnya Desa Sukawening agar memasang papan informasi sebelum pekerjaan di mulai. Karna itu sebagian dari pembohongan publik, dan diduga adanya indikasi korupsi.
Pewarta : AAbeng/RedWN
Leave feedback about this