Waspira News || Lagi-lagi program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Kp. Ciparangga RT 01 RW 14 Desa Sindang Panon. Kec Banjaran di duga bermasalah karna papan proyek bongkar-pasang. Selasa, 29/10/2024.
P3A SINDANGWANGI DESA SINDANGPANON PAPAN INFORMASI – DI COPOT, ALASAN TAKUT HILANG
Pasalnya pekerjaan yang sudah berjalan 17 hari ini terlihat tanpa papan informasi di lokasi, dan itu sudah melanggar. KIP yang kini tentunya menjadi sorotan masyarakat.
Dan perlu di ketahui bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 yang menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Pantauan awak media Waspira News di lokasi, memang terlihat tidak adanya papan informasi dan terlihat K3 pun di acuhkan.
Menurut salah satu pekerja mang Dodo, ketika dikonfirmasi oleh awak media di sentil tidak adanya papan informasi mengatakan. “Kemarin itu terpasang papan informasi tapi oleh pak Yayat di cabut lagi karna papan informasi takut terbang terbawa angin kencang”. Tetapi besok juga di pasang lagi di karenakan akan ada monev.
Lanjut mang Dodo, untuk pekerjaan dengan panjang 550 meter dan tinggi 80 cm x lebar 30 meter dan ini. Baru selesai 50% dengan banyaknya pekerja 15 orang dari Sindang Panon dan Arjasari. Ketika di tanyakan soal HOK untuk tukang 150 ribu dan laden 120 ribu per hari.
Namun dengan adanya pekerja dari luar daerah membuat awak media kebingungan, karna yang di ketahui bahwa program P3TGAI sesuai dengan juklak juknis kegiatan harusnya orang asli daerah Sindang Panon.
P3A SINDANGWANGI DESA SINDANGPANON PAPAN INFORMASI – DI COPOT
Berarti P3TGAI Desa Sindang Panon terindikasi di kelola mandiri oleh oknum, jika seperti itu berarti di pihak ketigakan bukan di kerjakan secara swakelola oleh P3A/GP3A/IP3A.
Jangan asal-asalan Jika memang ada papan informasi kegiatan di daerah irigasi Cidangdarat Desa Sindangpanon kenapa harus bongkar-pasang, dengan dalih takut hilang dan terkena angin kencang.
Kewajiban Pemasangan Papan Proyek.
Sebelum dan selama kegiatan membangun di laksanakan harus di pasang papan proyek yang mencantumkan nama nama, proyek, pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan Direksi Pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta di tempatkan pada lokasi yang mudah di lihat.
P3TGAI merupakan kegiatan SWAKELOLA yang di laksanakan langsung oleh masyarakat, P3TGAI di berikan kepada kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A/GP3A/IP3A) yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi.
Usut punya usut, pekerjaan tersebut menurut masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya itu berasal dari salah satu usulan atau aspirasi Dewan Partai Golkar. Dan adanya orang yang memback up program P3TGAI tersebut.
Sementara menurut ketua P3TGAI Yayat, ketika di konfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp terkait permasalahan yang muncul seolah menampik berita itu “ Papan proyek itu ada pak, cuman di buka dulu karna takut hilang”. Tapi nanti kan ada monev, tentunya akan di pasang kembali.
Dan untuk pendampingan dari balai selalu ada di lokasi, dalam sehari-hari selama proses pengerjaan selalu di dokumentasikan karna harus sesuai dengan aturan pembangunan. Jelas Yayat
Namun, jika ada pendampingan dari balai kenapa papan informasi harus bongkar pasang. Tidak mungkin akan hilang jika di tempel di tempat yang aman. Percuma adanya orang balai jika aturan tidak di terapkan atau di acuhkan.
Sementara itu Pjs Desa Sindang Panon Yana ketika di konfirmasi terkait pekerjaan P3TGAI tersebut, seakan alergi terhadap wartawan dengan susah untuk di temui maupun di hubungi lewat Telepon selurer.
Pewarta : AAbeng/RedBN
Leave feedback about this