Waspira News | Pemerintah – Kabupaten Bandung membuka proyek pembangunan Kampung Sunda di Desa Laksana, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
Pembangunan Kampung Sunda Belum Tuntas, CV. Zifam Tri Perkasa Terancam Sanksi Penalti
Pembangunan Kampung Sunda tersebut merupakan upaya Pemkab Bandung dalam menciptakan destinasi wisata budaya yang menarik perhatian, khususnya bagi wisatawan domestik dan mancanegara.
Diduga langgar, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Proyek pengembangan Kampung Sunda tersebut menggunakan lahan milik Pemkab Bandung seluas 13 hektare, dengan pagu anggaran sekitar Rp. 12.396.250.000.00,-.
Usut punya usut anggaran yang di kucurkan dari BKK Provinsi Jabar nama pemenang tender CV. Zifam Tri Perkasa dengan. Nomor: 027/3289/KTR/BKK/PSU/X/2023 Tanggal 04 Oktober 2023 sedangkan dalam papan informasi anggaran tersebut tidak sepenuhnya di terima sesuai dengan hasil tender, dalam nilai kontrak Rp.10.485.641.000.00,-
Permasalahan lain pun muncul, seperti tidak adanya izin UKL-UPL. Padahal itu wajib di miliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup.
Dengan telah di tetapkannya Permen LHK 4/2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL. UKL-UPL, dan SPPL, di harapkan dapat menjadi pedoman bagi semua sektor usaha dan/atau kegiatan dalam mendukung upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Satuan Kerja
Sementara itu , saat di konfirmasi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan di soal dalam tender satuan kerja Rabu, 27/12/2023 untuk mengklarifikasi terkait adanya kejanggalan gambar yang berubah rubah dalam pembangunan dan bersangkutan H Ervi tidak ada di tempat.
Awak media Kamis, 28/12/2023 kembali mendatangi Dinas untuk menemui H Ervi menindak lanjuti hak jawab terkait pembangunan Kampung Sunda. Namun di sayangkan, tidak kooperatif yang bersangkutan masih tidak mau menemui seakan alergi terhadap wartawan. Dan tidak memberikan tanggapan penyebab keterlambatan proyek tersebut.
Berbanding balik dengan adanya pembangunan tersebut bahwasanya ketika awak media Kroscek ke lapangan para pekerja abaikan Keamanan Keselamatan Kerja (K3).
Dengan mengabaikan proyek dalam menjalankan prosedur K3 patut di pertanyakan dan diduga ada unsur kesengajaan dengan tidak di belanjakan. APD sebagai bentuk menambah keuntungan perusahaan.
Seharusnya keselamatan pekerja harus di utamakan, pengawas proyek harus memberi teguran karena pelaksana proyek mengabaikan ini menjadi contoh yang kurang baik menurut Undang-Undang jasa kontruksi nyata di sebutkan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja ini harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pekerjaan.
Pelanggaran terhadap aturan ini bisa di kenakan sanksi teguran, hingga pencabutan izin usaha, apalagi para pekerja proyek kuat dugaan lemah dalam pengawasan.
Sementara itu, pembangunan Kampung Sunda yang seharusnya sudah mulai rampung sesuai kontrak, tetapi nyatanya belum beres sampai akhir bulan Desember 2023. Akibat dari belum selesainya pekerjaan itu maka akan di kenakan penalti.
Namun menurut konsultan pekerjaan baru selesai 50% sampaikan kepada awak media di lokasi pekerjaan Selasa ( 26/12/2023) dan CV Zifam Tri Perkasa telah di berikan kesempatan untuk menyelesaikan dengan perpanjangan masa kontrak atau addendum hingga bulan Februari 2024 (50) hari.
Pewarta: Abenk/RedWN
Leave feedback about this