Berita Budaya Pemerintah

Pembangunan Kampung Sunda Belum Tuntas, CV. Zifam Tri Perkasa Terancam Sanksi Penalti

Pembangunan Kampung Sunda Belum Tuntas, CV. Zifam Tri Perkasa Terancam Sanksi Penalti

Waspira News | Pemerintah – Kabupaten Bandung membuka proyek pembangunan Kampung Sunda di Desa Laksana, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.

Pembangunan Kampung Sunda Belum Tuntas, CV. Zifam Tri Perkasa Terancam Sanksi Penalti

Pembangunan Kampung Sunda tersebut merupakan upaya Pemkab Bandung dalam menciptakan destinasi wisata budaya yang menarik perhatian, khususnya bagi wisatawan domestik dan mancanegara.

Diduga langgar, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Proyek pengembangan Kampung Sunda tersebut menggunakan lahan milik Pemkab Bandung seluas 13 hektare, dengan pagu anggaran sekitar Rp. 12.396.250.000.00,-.

Usut punya usut anggaran yang di kucurkan dari BKK Provinsi Jabar nama pemenang tender CV. Zifam Tri Perkasa dengan. Nomor: 027/3289/KTR/BKK/PSU/X/2023 Tanggal 04 Oktober 2023  sedangkan dalam papan informasi anggaran tersebut tidak sepenuhnya di terima sesuai dengan hasil tender, dalam nilai kontrak Rp.10.485.641.000.00,-

Permasalahan lain pun muncul, seperti tidak adanya izin UKL-UPL. Padahal itu wajib di miliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup.

Dengan telah di tetapkannya Permen LHK 4/2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL. UKL-UPL, dan SPPL, di harapkan dapat menjadi pedoman bagi semua sektor usaha dan/atau kegiatan dalam mendukung upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Satuan Kerja

Sementara itu , saat di konfirmasi  Dinas Perumahan Kawasan  Permukiman dan Pertanahan di soal dalam tender satuan kerja Rabu, 27/12/2023 untuk mengklarifikasi terkait adanya kejanggalan gambar yang berubah rubah dalam pembangunan dan bersangkutan H Ervi tidak ada di tempat.

Awak media Kamis, 28/12/2023 kembali mendatangi Dinas untuk menemui H Ervi  menindak lanjuti hak jawab terkait pembangunan Kampung Sunda. Namun di sayangkan, tidak kooperatif yang bersangkutan masih tidak mau menemui seakan alergi terhadap wartawan. Dan tidak memberikan tanggapan penyebab keterlambatan proyek tersebut.

Berbanding balik dengan adanya pembangunan tersebut bahwasanya ketika awak media Kroscek ke lapangan para pekerja abaikan Keamanan Keselamatan Kerja (K3).

Dengan mengabaikan proyek dalam menjalankan prosedur K3 patut di pertanyakan dan diduga ada unsur kesengajaan dengan tidak di belanjakan. APD sebagai bentuk menambah keuntungan perusahaan.

Seharusnya keselamatan pekerja harus di utamakan, pengawas proyek harus memberi teguran karena pelaksana proyek mengabaikan ini menjadi contoh yang kurang baik menurut Undang-Undang jasa kontruksi nyata di sebutkan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja ini harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pekerjaan.

Pelanggaran terhadap aturan ini bisa di kenakan sanksi  teguran, hingga pencabutan izin usaha, apalagi para pekerja proyek kuat dugaan lemah dalam pengawasan.

Sementara itu, pembangunan Kampung Sunda yang seharusnya sudah mulai rampung sesuai kontrak, tetapi nyatanya belum beres sampai akhir bulan Desember 2023. Akibat dari belum selesainya pekerjaan itu maka akan di kenakan penalti.

Namun menurut konsultan pekerjaan baru selesai 50% sampaikan kepada awak media di lokasi pekerjaan Selasa ( 26/12/2023) dan CV Zifam Tri Perkasa telah di berikan kesempatan untuk menyelesaikan dengan perpanjangan masa kontrak atau addendum hingga bulan Februari 2024 (50) hari.

Pewarta: Abenk/RedWN

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar adalah Pendiri sekaligus Pimpinan Redaksi Waspira News. Agus Suhendar lahir pada tanggal 17 agustus 1972 di Bandung, Jawa Barat. Sebelum berkiprah di dunia jurnalisme dan media, Agus pernah bekerja di salah satu perusahaan tekstil ternama di Kabupaten Bandung. Agus juga pernah bekerja di bidang perpajakan menjadi pegawai honorer. Karena kecintaannya pada dunia jurnalisme dan media, Agus pada akhirnya beralih profesi sebagai jurnalis dan penulis di beberapa media. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Di tahun 2022, karena merasa perlu untuk memperluas jangkauannya di portal media online, Agus mendirikan Waspira News.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.