Berita Edukasi Kasus Pemerintah Penyimpangan PUTR Kab Bandung UPTD Kab Bandung

Pembangunan Rabat Beton Di Desa Cipelah Asal Jadi

Pembangunan Rabat Beton Di Desa Cipelah Asal Jadi

 

Waspira News – Pembangunan rabat beton di Desa Cipelah Kec Rancabali Jalan Gunungleutik Kadu asal jadi dan di duga di jadikan ajang bancakan karena pekerjaan tersebut di kerjakan bukan oleh ahlinya dan di subkan lagi, tunggu waktu untuk kehancurannya. Sabtu, 04/05/2024

Pembangunan Rabat Beton Di Desa Cipelah Asal Jadi

Di Kabupaten Bandung kebanyakan jalan yang di bangun tanpa papan informasi terlihat sudah rusak kembali di karenakan pembangunan. Tersebut asal jadi, kekuatan pun di ragukan dalam pembangunan Rabat beton tersebut kalau seperti ini terus-menerus.

Seperti di ketahui public banyaknya jalan yang rusak seperti retak-retak ada pula yang patah, berdebu untuk itu agar di evaluasi. Untuk spesifikasi beton mutu K350.

Harus benar-benar di terapkan Jangan di korupsi bahan konstruksinya sama oknum yang tidak bertanggung jawab, dalam hal ini. Pembangunan rabat beton harus benar-besar sesuai dengan spesifikasi.

Ibarat kata “Panen seumur jagung bisa di jual”. Nah, kalau jalan rusak harus di perbaiki agar tidak ada kecelakan bagi pengendara dan sebagai jalur transportasi bagi masyarakat dari mulai hasil tani dan lain-lain.

Banyaknya kejadian seperti ini

Bukanya di evaluasi tiap tahun ini malah di biarkan seperti yang terjadi di kerjakan oleh CV Putra Priangan. Di duga bermasalah unntuk pembangunan jalan rabat beton di Desa Cipelah, tepatnya di Jalan Gunung Leutik kadu-Cipelah Kecamatan Rancabali, di ketahui dari awal saja pembangunan rabat beton di Jalan Gunung Leutik kadu-Cipelah Kecamatan Rancabali, di ketahui dari awal saja pembangunan tidak ada papan informasi seperti siluman.

Hal ini di duga kuat proyek pembangunan rabat beton tersebut tidak transparan dan tidak mengindahkan undang-undang. Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres. Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagai mana tertuang dalam pasal 28 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan serta berhak untuk mencari memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi.

Sekedar di ketahui UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan perundang-undangan.

Dengan demikian di duga tim pelaksana kegiatan dalam bentuk bangunan jalan rabat betonisasi ini. Abaikan terhadap Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan informasi dan jenis kegiatan.

Untuk dinas dan konsultan dalam hal ini sudah mengidahkan aturan-aturan yang di tetapkan, semisal Perataan Permukaan Jalan, Pemberian Pondasi Untuk Beton, Landasan Cor Beton,Memasang Kerangka Beton, Proses Pengecoran Beton, Proses Pemadatan Beton, Dan di lapangan pun yang terjadi seperti itu.

Kontrol pihak Dinas

Di duga akibat kurangnya pengawasan dari dinas terkait, pekerjaan rabat beton jelas akan asal-asalan kualitas pun akan cepat rusak seperti halnya pembangunan jalan rabat beton di Desa Cipelah, kemungkinan Jalan yang sekarang ini. Setelah di bangun kekuatannya seperti seumur jagung cepat rusak dan tidak tahan lama.

Usut punya usut, dari pantauan awak media terlihat pembangunan jalan yang tidak transparan bisa di bilang siluman apa lagi di subkan kembali, kepada salah satu oknum berinisial A.

Menurut masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya, sambil melihat langsung kegiatan pembangun jalan, mengatakan kepada awak media untuk. Base Courier saja tidak ada dan untuk penguat jalan tidak ada dan tidak di pasang besi penyambung antara badan jalan. Tentunya kekuatan jalan pun tidak akan lama, buang-buang duit aja. Ucapnya

Dikarenakan lemahnya pengawas dari pihak terkai konsultan pengawas atau dari pihak UPTD Ciwidey dan pekerja pun dalam melaksanakan pekerjaan asal jadi-jelas hasilnya akan sia-sia.

Terkait pekerjaan tersebut akibat dengan lemahnya pengawasan dari beberapa pihak akan berdampak pada pelaksanaan, dan di mohon untuk inspektorat dan. APH agar turun tangan untuk memeriksa kembali proyek pembangunan rabat beton tersebut.

Pewarta : AAbeng/RedWN

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar adalah Pendiri sekaligus Pimpinan Redaksi Waspira News. Agus Suhendar lahir pada tanggal 17 agustus 1972 di Bandung, Jawa Barat. Sebelum berkiprah di dunia jurnalisme dan media, Agus pernah bekerja di salah satu perusahaan tekstil ternama di Kabupaten Bandung. Agus juga pernah bekerja di bidang perpajakan menjadi pegawai honorer. Karena kecintaannya pada dunia jurnalisme dan media, Agus pada akhirnya beralih profesi sebagai jurnalis dan penulis di beberapa media. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Di tahun 2022, karena merasa perlu untuk memperluas jangkauannya di portal media online, Agus mendirikan Waspira News.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.