Waspira News | Kab Bandung – Pekerjaan pemeliharaan berkala Situ Bayongbong diduga akan bermasalah dan kurang transparannya pekerjaan tersebut. Tepatnya di Desa Sukaresmi. Kecamatan Rancabali di soal warga sekitar, pasalnya dalam pelaksanaan pekerjaan yang sudah 1 pekan lamanya, papan informasi pun baru di pasang. Sabtu, 27/04/2024
Pemeliharaan Berkala Situ Bayongbong Diduga Akan Bermasalah
Pekerjaan pemeliharaan berkala Situ Bayongbong HK .02.01/Satker OPSDAC PPK OPSDA III-Av05/2024. Nilai Kontrak : RP. 1.884.361.000,-, Tahun Aggaran 2024, Lokasi Pekerjaan : Sukaresmi, Kecamatan Rancabali, Kab Bandung Provinsi Jawa Barat, Waktu Pelaksanaan : 180 Hari Kalender, untuk Penyedia Jasa : CV. Putra Priangan.
Program yang berasal dari Kementerian pekerjaan umum dan penataan ruang direktorat jendral sumber daya air. Menurut salah satu sumber Bos NR ketika sampaikan pada awak media, bahwa pekerjaan tersebut di borongkan lagi dengan bahasa lisan antara dua belah pihak.
Satuan kerja operasi dan pemeliharaan sumber daya air minum citarum, terkait keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk papan proyek baru di pasang.
Keterangan dari salah satu pekerja proyek, bahwa pekerjaan tersebut sudah 1 pekan lamanya untuk pelaksanaan Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT). Situ Bayongbong pekerjaanya di mulai dari. Senin, 23/4/2024
Ari sebagai pelaksana lapangan yang mengaku di percaya oleh pihak. CV Putra Priangan, mengatakan kepada awak media di lokasi pekerjaan saat di konfirmasi masalah pengadaan barang “Pak, jujur kalau untuk speksifikasi batu untuk. TPT itu tidak masuk ya harus gimana. Ari sambil mengeluhkan untuk pengadaan pun sama orang sini atau putra daerah oleh. Bos NR.
Ari Kepercayaan CV Putra Priangan
Memang untuk pekerjaan di borongkan lagi ke putra daerah, untuk pengadaan bahan material pasir dan batu.
Sementara Sedang di kerjakan untuk akses jalan, maksudnya untuk meringankan biaya pengangkutan soalnya kalau untuk biaya lansir itu cukup mahal.
Terkait pembangunan jalan akses kelokasi di soal tanah milik perkebunan, saya sudah minta ijin ke desa maupun pihak perkebunan secara lisan saja kalau untuk jalan akses. Karena ini tanah milik perkebunan. Ujar Ari
Pekerjaan yang di duga asal-asalan tersebut terlihat untuk para pekerja pun sudah mengabaikan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja K3.
Terlihat para pekerja tidak semua pekerjanya memakai Alat Pelindung Diri (APD) saat tengah melakukan aktifitas kerja, baik itu helm maupun. Safety shoes.
Untuk K3
Entah sengaja atau memang tidak tau, sangat menyayangkan karena hingga kini masih ada pekerjaan proyek yang sudah abaikan terhadap aturan K3 sesuai UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Hal itu juga di atur dalam pemerintah (PP) No.22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan dan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi “bahwa untuk melaksanakan kegiatan jasa kontruksi, papan proyek harus terlebih dahulu di pasang sebelum kegiatan tersebut di mulai”.
Terkait papan proyek bila mana tidak di pasang di lokasi pekerjaan patut di curigai dan di duga proyek tersebut bermasalah. CV tersebut di duga adanya kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya.
Bahwasannya bagi pelaksana Proyek Situ Bayongbong di Desa Sukaresmi Kec. Ranca Bali Kab Bandung, Dengan anggaran. Fantastis tersebut apalagi menggunakan Uang Negara berasal dari (APBN) harus berhati-hati dalam menggunakan kewenangannya.
Dan jelas bagi penyedia jasa menurut Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini di maksudkan untuk memberikan. Pedoman pengaturan mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik.
Peraturan Presiden Perpres Nomor 54 Tahun 2018
Perpres bernomor 54 Tahun 2018 tersebut memperkuat upaya Pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi dari sejak dulu dan berdampak luas bagi kehidupan publik, tanpa mengurangi kewenangan dan independensi lembaga antirasuah yang sudah ada seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pewarta : Tim-AAbeng/RedWN
Leave feedback about this