


Pemkot dan Kantor Pertanahan Inisiasi Bandung Sebagai Kota Wakaf
Gagasan menjadikan Bandung sebagai Kota Wakaf di harapkan dapat mendukung pengelolaan tanah wakaf secara berkelanjutan dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
“Program Kota Wakaf ini adalah solusi yang baik untuk memaksimalkan potensi wakaf di masyarakat. Dengan konsolidasi yang terencana, kita bisa menciptakan sinergi yang berdampak besar bagi pembangunan Kota Bandung. Program ini juga sejalan dengan visi kota yang maju dan berkelanjutan,” ujar Koswara.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung
“Kota wakaf ini menjadi prioritas dan bisa mengkonsolidasikan segala potensi bagi kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Menurutnya, sebagai kota dengan sumber daya lahan yang terbatas, Bandung perlu memanfaatkan ruang yang ada secara optimal.
Selain itu, program Wakaf Hijau bertujuan untuk memanfaatkan lahan wakaf secara produktif. Salah satu inovasi yang di gagas adalah budidaya tanaman sayur hidroponik.
“Hidroponik di pilih karena efisien, bernilai ekonomis, dan cocok untuk lahan terbatas. Kami telah memulai langkah ini dengan meresmikan 1.000 lubang tanam di Kantor PCNU Kota Bandung pada 9 Januari 2025, yang juga menjadi lokasi pelatihan pengelolaan hidroponik,” ungkap Yuliana.
“Tujuan akhirnya adalah menjadikan Bandung sebagai Kota Wakaf yang mandiri, berdaya guna, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Selain inisiasi kota wakaf, GTRA Kota Bandung juga melaksanakan pengembangan desa wisata dengan mencari potensi. Salah satunya yang akan diujicobakan yaitu di kampung Cigagak, Kelurahan Cisurupan Kecamatan Cibiru Kota Bandung.
Pada kesempatan ini, Kantah Kota Bandung juga menyerahkan sertifikat hak pakai atas nama Pemkot Bandung, yang menjadi bagian dari upaya formalisasi dan legalitas pengelolaan tanah untuk program wakaf.
Pewarta : surya
Leave feedback about this