Waspira News | Indramayu – Satres Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil meringkus seorang wanita muda berinisial K (28 tahun), warga Kecamatan Haurgeulis. Kabupaten Indramayu.
Polres Indramayu Amankan Seorang Wanita Muda Yang Diduga Kuat Terlibat Ketersediaan Obat Farmasi Tanpa Izin Edar
Dalam sebuah operasi penangkapan. Wanita ini diduga terlibat dalam obat sediaan farmasi tanpa ijin edar.
Modus operandi K dalam menjalankan bisnis haram ini adalah dengan mencampurkan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar ke dalam kopi. Yang di jual di warung miliknya.
Polisi berhasil membongkar kedoknya dan melakukan penangkapan pada Sabtu (7/10/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Indramayu
AKBP M Fahri Siregar, melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa bukti kuat. Atas dugaan K terlibat dalam sediaan obat farmasi tanpa ijin edar terungkap saat di temukan keresek hitam di warung miliknya selama penggeledahan terjadi.
Hal hasil di dalam dalam penggeledahan di dalam keresek tersebut berisi berbagai jenis obat-obatan terlarang, dengan sebanyak 617 butir obat terlarang berhasil di amankan sebagai barang bukti.
Selain itu
Selain obat obatkan adapun uang tunai sejumlah Rp 250 ribu, dan berhasil di amankan yang diduga dari hasil penjualan narkoba tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka di sangkakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” ungkap Kasat Narkoba.
Kepolisian terus melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat dalam kegiatan ilegal ini dan memastikan penanganan hukum yang sesuai terhadap tersangka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pungkasnya.
RedWN/HPJ
Leave feedback about this