Warspira News || Kota Cimahi — Proyek pembangunan Taman Median Jalan Mintareja (Taman Perjuangan) Kota Cimahi terkesan ada yang di sembunyikan bahkan. Syarat akan pelanggaran K3. Sabtu, 31/08/2024.
PT Arin Anugerah Pemborong Taman Median Diduga Lakukan Pelanggaran
Hal ini di ketahui saat Awak media mencoba menanyakan akan keberadaan pelaksanaan dan papan Informasi pembangunan proyek tersebut pada. Salah satu pegawai proyek yang bernama. Budi.
Keberadaan Papan proyek pekerjaan yang seharusnya di simpan di tempat yang terbuka dan strategis di sekitar area pekerjaan. Ternyata untuk pekerjaan ini Papan proyek tersebut di simpan di dalam ruangan. Direksi Kit. Terkesan ada yang di sembunyikan oleh pihak pemborong.
Baca Juga : ALOKASI BANTUAN KEUANGAN KHUSUS (BKK) BAGI 47 DESA TAHUN 2024 SEGERA TEREALISASI
Padahal di setiap pembangunan proyek yang sifatnya di danai atau memakai biaya dari pemerintah, masyarakat juga berhak tahu akan Informasi. Terkait pekerjaan tersebut.
Salah satunya dengan adanya. Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 Tahun 2008.
Sebagaimana yang tercantum. Di dalam papan proyek, Pembangunan Taman Median Jalan Mintareja ini menghabiskan Anggaran pemerintah 2024 sebesar Rp. 1.161.939.436.57,- (Satu Milyar Seratus Enam Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Enam Koma Lima Puluh Tujuh Rupiah ) Di bawah PPATK dan PPTK Dinas Perumahan dan Kawasan permukiman Kota Cimahi.
Adapun untuk pekerjaannya, proyek ini di kerjakan oleh. PT Arin Anugerah dengan lama pekerjaan selama 90 Hari. Sementara. Di sisi lain menurut informasi dari salah satu pegawai proyek, pekerjaan tersebut sudah di laksanakan selama 3 Minggu (21 Hari).
PT Arin Anugerah Pemborong Taman Median Diduga Lakukan Pelanggaran
Dalam pelaksanaan pekerjaannya pun, tampak para pegawai juga tak sepenuhnya memakai K 3, adanya tanggapan warga sekitar dari salah tokoh masyarakat Cimahi AS 50 tahun, ya sebaiknya pelaksanaan proyek jangan di abaikan tentang K3 ini.
Jelas salah satu bentuk kewajiban pelaksana proyek, untuk mengantisipasi kecelakaan para pekerja. sesuai dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Baca Juga : BKK UNTUK DESA DI KAB BANDUNG TIDAK MERATA MUNCUL KECEMBURUAN SOSIAL
Hal ini mungkin saja bisa jadi di karenakan akibat lemahnya pengawasan, karena pada saat awak Media menanyakan siapa pengawas pekerjaan ini. Budi yang mengaku hanya sebagai pekerja lapangan, hanya bisa memberikan keterangan “Pengawasnya tidak ada di tempat silahkan Bapak hubungi saja Pak Yadi dari PT. Arin Anugerah.
Pewarta : AAbeng/RedWN
Leave feedback about this