Berita Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Cimahi Disperkimtan kota Cimahi Gubernur Jabar Pemerintah Penyimpangan walikota Cimahi

PT Arin Anugerah Pemborong Taman Median Diduga Lakukan Pelanggaran

PT Arin Anugerah Pemborong Taman Median Diduga Lakukan Pelanggaran


Warspira News || Kota Cimahi — Proyek pembangunan Taman Median Jalan Mintareja (Taman Perjuangan) Kota Cimahi terkesan ada yang di sembunyikan bahkan. Syarat akan pelanggaran K3. Sabtu, 31/08/2024.

PT Arin Anugerah Pemborong Taman Median Diduga Lakukan Pelanggaran

Hal ini di ketahui saat Awak media mencoba menanyakan akan keberadaan pelaksanaan dan papan Informasi pembangunan proyek tersebut pada. Salah satu pegawai proyek yang bernama. Budi.

Keberadaan Papan proyek pekerjaan yang seharusnya di simpan di tempat yang terbuka dan strategis di sekitar area pekerjaan. Ternyata untuk pekerjaan ini Papan proyek tersebut di simpan di dalam ruangan. Direksi Kit. Terkesan ada yang di sembunyikan oleh pihak pemborong.

Baca Juga : ALOKASI BANTUAN KEUANGAN KHUSUS (BKK) BAGI 47 DESA TAHUN 2024 SEGERA TEREALISASI

Padahal di setiap pembangunan proyek yang sifatnya di danai atau memakai biaya dari pemerintah, masyarakat juga berhak tahu akan Informasi. Terkait pekerjaan tersebut.

Salah satunya dengan adanya. Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 Tahun 2008.
Sebagaimana yang tercantum. Di dalam papan proyek, Pembangunan Taman Median Jalan Mintareja ini menghabiskan Anggaran pemerintah 2024 sebesar Rp. 1.161.939.436.57,- (Satu Milyar Seratus Enam Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Enam Koma Lima Puluh Tujuh Rupiah ) Di bawah PPATK dan PPTK Dinas Perumahan dan Kawasan permukiman Kota Cimahi.

Adapun untuk pekerjaannya, proyek ini  di kerjakan oleh. PT Arin Anugerah dengan lama pekerjaan selama 90 Hari. Sementara. Di sisi lain menurut informasi dari salah satu pegawai proyek, pekerjaan tersebut sudah di laksanakan selama 3 Minggu (21 Hari).

PT Arin Anugerah Pemborong Taman Median Diduga Lakukan Pelanggaran

Dalam pelaksanaan pekerjaannya pun, tampak para pegawai juga tak sepenuhnya memakai K 3, adanya tanggapan warga sekitar dari salah tokoh masyarakat Cimahi  AS  50 tahun, ya sebaiknya pelaksanaan proyek jangan di abaikan tentang K3 ini.

Jelas salah satu bentuk kewajiban pelaksana proyek, untuk mengantisipasi kecelakaan para pekerja. sesuai dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

Baca Juga : BKK UNTUK DESA DI KAB BANDUNG TIDAK MERATA MUNCUL KECEMBURUAN SOSIAL

Hal ini mungkin saja bisa jadi di karenakan akibat lemahnya pengawasan, karena pada saat awak Media menanyakan siapa pengawas pekerjaan ini. Budi yang mengaku hanya sebagai pekerja lapangan, hanya bisa memberikan keterangan “Pengawasnya tidak ada di tempat silahkan Bapak hubungi saja Pak Yadi dari PT. Arin Anugerah.

Pewarta : AAbeng/RedWN

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar adalah Pendiri sekaligus Pimpinan Redaksi Waspira News. Agus Suhendar lahir pada tanggal 17 agustus 1972 di Bandung, Jawa Barat. Sebelum berkiprah di dunia jurnalisme dan media, Agus pernah bekerja di salah satu perusahaan tekstil ternama di Kabupaten Bandung. Agus juga pernah bekerja di bidang perpajakan menjadi pegawai honorer. Karena kecintaannya pada dunia jurnalisme dan media, Agus pada akhirnya beralih profesi sebagai jurnalis dan penulis di beberapa media. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Di tahun 2022, karena merasa perlu untuk memperluas jangkauannya di portal media online, Agus mendirikan Waspira News.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.