Waspira News | Kabupaten Bandung – Robohnya Tiang Besi Fiber Optik yang berada di Jl Cijeruk Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang Sabtu (30/12/2023) pada pukul 08.00 WIB milik telkom diduga adanya kabel yang ikut nempel di antaranya Provider Internet Indihome.
Robohnya Tiang Besi Fiber Optik Di Desa Bojongsari Yang Ketiga Kalinya
Di ketahui terjadiya roboh tiang tersebut akibat tidak kuatnya menahan beban atau kualitas tiang besinya yang kemungkinan terbuat dari kaleng. Yang tidak memenuhi SOP dan di luar spek.
Informasi yang di himpun oleh Media Waspira di ketahui tiang provider tersebut menimpa lampu penerangan dan WIFI rumah Pak Rosid sehingga menyebabkan kabel berantakan pada badan jalan dan mengganggu akses jalan sekitar.
Sumber : Media Waspira, 2023
Keterangan Warga
“ Kejadiannya itu pas tadi pagi, ketika saya berada di dalam rumah terdengar suara ada yang jatuh. Ketika di lihat tiang besi yang roboh, kalau tidak salah tiang internet yang tertancap di area itu RT 03/19 dan sudah 3 kali roboh begitu karena pemasangan yang zigzag jadi diduga tidak kuat menahan” Ucap Rahmat sebagai saksi yang berada di lokasi.
Tambah Rahmat, untuk para provider agar selalu memastikan tiang besi yang di pasang aman dan tidak berakibat seperti sekarang ini. Dan jangan asal pasang karena pada saat pemasangan pun tidak adanya pemberitahuan pada pihak Desa maupun RT/RW setempat.
Adanya aduan masyarakat pada pihak Polsek Bojongsoang terkait tiang provider yang ambruk, dan anggota kepolisian yang sedang piket pun langsung bergegas menuju ke lokasi untuk mengamankan agar tidak terjadinya kemacetan atau kejadian yang tidak di inginkan.
Sementara itu, sampai saat ini pihak provider belum adanya pengecekan ke lokasi, seakan di biarkan begitu saja. Seharusnya pihak yang bersangkutan bergegas untuk penanganan lebih lanjut.
Tidak Ada Keterangan Dari Kepala Desa
Tim Media menghubungi kepala Desa Bojongsari untuk memintai keterangan terkait dengan adanya kejadian tiang fiber Optik yang roboh, terkait ijin namun Asep selaku kades setempat tidak dapat di temui, yang dengan di tindak lanjuti menghubungi lewat pesan singkat WhatsApp tetapi belum ada tanggapan.
Di temui Tim Media, Kapolsek Bojongsoang AKP Tugiman, S.Sos., yang sedang giat pos pam pengamanan Lilin Lodaya 2023-2024 Natal dan Tahun Baru, Sabtu, (30/12/2023) menanggapi kejadian di Desa Bojongsari Jalan Cijeruk tepatnya RT.03/09 terkait Tiang Fiber Optik yang Roboh, kabel yang melintang ke Jalan bisa mengganggu aktivitas pengguna Jalan.
Dan untuk anggota sudah ada kordinasi dengan pihak warga setempat lewat pengaduan dan anggota polsek pun sesuai dengan tugas dan pungsi sudah ke TKP dari pukul 08:00 WIB untuk mengamankan Lalulintas Jalan.
Tambah AKP Tugiman, Sos., dengan adanya kejadian ini. Alhamdulillah tidak ada korban jiwa, “Warning” supaya pihak terkait agar cepat memperbaiki dan tidak terjadi seperti ini lagi. Ujarnya
Pihak Dari Telkom
Andi dari pihak telkom datang kelokasi kejadiaan dari adanya pemberitahuan dari bagian maintenance (pemeriharaan) pada pukul 09:00 WIB berada di lapangan, dengan adanya kejadian ini. Betul ini milik telkom dan benar adanya provider lain yang nempel kabel ada 3, di tiang telkom, tadipun ada pihak provider lain kesini lalu pergi lagi.
Di sentil terkait perizinan, untuk izin yang lama ada, cuman kalau pasang lagi tiang baru karena ZigZag melintas Jalan untuk warga pun mempertanyakan izin lagi dari warga yang terkena dampak terkait kejadian ini saya akan kekantor dulu untuk berkordinasi dengan pihak kantor.
Terkait Dengan penyedia layanan jaringan telekomunikasi harusnya mengetahui bahwa dalam Pasal 13 UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi di sebutkan bahwa “ Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoprasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara pihak”. Oleh karena itu pemasangan tiang di jalan perumahan semestinya telah mendapat persetujuan di antara perusahaan provider dan warga setempat.
Dan apabila terdapat pihak yang di rugikan atas kegiatan penyelenggara telekomunikasi seperti tiang roboh yang merugikan warga, maka dalam Pasal 15 UU No.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi di sebutkan bahwa pihak yang di rugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi. Provider juga wajib memberikan ganti rugi kecuali dapat membuktikan kerugian tersebut bukan akibat kesalahan atau kelalainya.
Pewarta: Abenk/RedWN
Leave feedback about this