Waspira News || Garut, Tarogong Kidul – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut melimpahkan 8.443 botol minuman keras (miras) untuk di musnahkan dalam acara Pemusnahan Barang Bukti, yang telah berkekuatan berdasarkan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Garut.
Acara pemusnahan barang bukti sebanyak 8.443 Botol Miras untuk di musnahkan di laksanakan di sekitar Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Selasa (9/7/2024).
Satpol PP Garut Limpahkan 8.443 Botol Miras Untuk Di Musnahkan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, yang hadir dalam acara tersebut, menyebutkan bahwa pemusnahan ini mencakup 8.443 botol miras dari tiga berkas perkara yang telah di putuskan secara inkrah.
Satpol PP Garut Limpahkan 8.443 Botol Miras untuk Di Musnahkan
Sebelumnya Satpol PP kabupaten Garut telah melaksanakan razia miras di beberapa tempat di beberapa lokasi di garut. Sesuai SOP dan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang pengendalian dan Pengawasan minuman beralkolhol.
Dalam hal ini di soal terkait. Minuman beralkohol harus memiliki izin. Surat izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) agar legalitas usahanya bisa di akui oleh Pemerintah. Makanya bila tidak berijin Harus di tertibkan
Onemed : 20 botol. Inti Sari besar : 8 botol. AO kecil : 3 botol. Beer Singa Raja : 1 kaleng. Frost : 4 kaleng. Tuak : 3 jerigen dan 22 bungkus.
(RedBN/Satpol PP Kab. Garut)
Leave feedback about this