APH Berita Edukasi Gubernur Maluku Hukum Kasus Kejaksaan Maluku

Sekda SBB Tuasuun Di Tuntut Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi DD, ADD Desa Loki Di Soal Kerugian 1,4 M

Sekda SBB Tuasuun Di Tuntut Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi DD, ADD Desa Loki Di Soal Kerugian 1,4 M.

 

Waspira News || Maluku – Aksi demo yang di lakukqn masyarakt desa loki bersama gerakan pemuda islam Indonesia (GPII) Senin 24.06 siang tadi di depan kantor Bupati Seram bagian barat (SBB) maluku menuntut sekda tuasuun.Senin, 24/06/2024.

Sekda SBB Tuasuun Di Tuntut Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi DD, ADD Desa Loki Di Soal Kerugian 1,4 M

Tuntaskan kasus DD, ADD Desa Loki yang merugikan keuangan negara sebesar 1,4M di tahun anggaran 2017,2020 sebagai ketua mptgr segera serahkan hasil sidang mptgr ke penegak hukum dalam hal ini kejaksaan seram bagian barat.

Pasalnya kasus DD, ADD Desa Loki lama di tangan inspektorat sejak tahun 2020 belum tuntas sampai saat ini.

Berdasarkan pantauan media ini ketua koordinator aksi. Husen Latib S.H., berdiri di atas mobil truk berwarnah hijau menyampaikan aksinya di depan kantor bupati meminta kepada Sekda SBB Tuasuun yang juga merangkap jabatannya sebagai ketua (MPTGR).

Untuk segera tuntaskan kasus DD, ADD Desa Loki yang selama ini suda di perlambat hasil sidang (MPTGR) penanganannya harus terbuka untuk di serahkan di kejaksaan seram bagian barat (SBB).

Baca Juga : PROGRAM SARANA AIR BERSIH DI DESA CITEUREUP TIDAK BERMANFAAT BAGI WARGANYA

Sebab kejaksaan tidak bisa menindak lanjuti kasus dugaan korupsi tersebut tanpa laporan hasil pemeriksaan khusus yang di lampirkan dengan hasil sidang (MPTGR).

Jika aksi hari ini tidak di tanggapi secara serius maka akan di buatkan aksi yang lebih besar lagi demi menuntut kebenaran dan keadilan ucap. Husen dalam orasinya.

Baca Juga : Pembangunan Rabat Beton Di Desa Cipelah Asal Jadi

Dari hasil audensi sekda membenarkan bahwa ada temuan DD, ADD Desa Loki anggaran tahun 2017-2020 sebesar miliaran rupiah sidang. (MPTGR) hari ini mengundang berapa orang mantan Pj Kepala Desa Loki di jadikan sebagai saksi.

Pengembalian kerugian keuangan negara terhitung batas waktu 40 hari sejak ada putusan sidang (MPTGR) jika tidak bisa di bayar secara tunai maka aset seperti rumah yang akan di sita.

Sekda juga upayakan hasil sidang (MPTGR) dalam waktu dekat minggu ini suda selesai tutup. Husen sumber. 24.06.2024.

Pewarta : (kaperwil maluku/RedWN).

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses