Berita Hukum Kasus Pidana Polri

SIDANG LANJUTAN MANTAN KEPALA CABANG PEMBANTU BJB PANGALENGAN

SIDANG LANJUTAN MANTAN KEPALA CABANG PEMBANTU BJB PANGALENGAN

 

Wapira News | Kab Bandung – Sidang Lanjutan Terdakwa mantan Kepala Cabang Pembantu Bank BJB Pangalengan, Achmad Majudin Syam Pradipta, S.E kembali duduk. Di kursi pesakitan.

Rabu, 10 Mei 2023, terdakwa kasus tindak pidana korupsi ini kembali di sidang untuk pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Sidang Lanjutan Mantan Kepala Cabang

Dalam amar tuntutan pidana Menyatakan Terdakwa Achmad Majudin Syam Pradipta Bin Cucu Ahmad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan. Yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Atau perekonomian Negara sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dan di tambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan. Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dan di tambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan. Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair.

Dalam sidang tuntutan dengan 53 barang bukti ini, terdakwapun juga di Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam). Bulan di kurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar
Terdakwa tetap di tahan.

Lebih lanjut, terdakwa Achmad Majudin Syam Pradipta Bin Cucu Ahmad di tuntut untuk membayar denda sebesar Rp. 250.000.000,-. (Dua Ratus Lima puluh juta rupiah) Subsidiair 4 (empat) bulan kurungan.

JPU pun menuntut menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 334.780.000,- ( tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah). Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana. Tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka di pidana dengan
pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

RedWN

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar adalah Pendiri sekaligus Pimpinan Redaksi Waspira News. Agus Suhendar lahir pada tanggal 17 agustus 1972 di Bandung, Jawa Barat. Sebelum berkiprah di dunia jurnalisme dan media, Agus pernah bekerja di salah satu perusahaan tekstil ternama di Kabupaten Bandung. Agus juga pernah bekerja di bidang perpajakan menjadi pegawai honorer. Karena kecintaannya pada dunia jurnalisme dan media, Agus pada akhirnya beralih profesi sebagai jurnalis dan penulis di beberapa media. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Di tahun 2022, karena merasa perlu untuk memperluas jangkauannya di portal media online, Agus mendirikan Waspira News.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.