Berita Hukum Kasus Pidana Polri

SIDANG LANJUTAN MANTAN KEPALA CABANG PEMBANTU BJB PANGALENGAN

SIDANG LANJUTAN MANTAN KEPALA CABANG PEMBANTU BJB PANGALENGAN

 

Wapira News | Kab Bandung – Sidang Lanjutan Terdakwa mantan Kepala Cabang Pembantu Bank BJB Pangalengan, Achmad Majudin Syam Pradipta, S.E kembali duduk. Di kursi pesakitan.

Rabu, 10 Mei 2023, terdakwa kasus tindak pidana korupsi ini kembali di sidang untuk pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Sidang Lanjutan Mantan Kepala Cabang

Dalam amar tuntutan pidana Menyatakan Terdakwa Achmad Majudin Syam Pradipta Bin Cucu Ahmad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan. Yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Atau perekonomian Negara sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dan di tambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan. Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dan di tambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan. Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair.

Dalam sidang tuntutan dengan 53 barang bukti ini, terdakwapun juga di Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam). Bulan di kurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar
Terdakwa tetap di tahan.

Lebih lanjut, terdakwa Achmad Majudin Syam Pradipta Bin Cucu Ahmad di tuntut untuk membayar denda sebesar Rp. 250.000.000,-. (Dua Ratus Lima puluh juta rupiah) Subsidiair 4 (empat) bulan kurungan.

JPU pun menuntut menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 334.780.000,- ( tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah). Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana. Tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka di pidana dengan
pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

RedWN

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses