Waspira News | Kab Bandung –Tahun 2022 Pemerintah Desa Sukapura dari Dana Desa tahun 2022 untuk penanganan Covid-19 menganggarkan dalam laporan di. OMSPAN kementerian keuangan sebesar Rp 74 jutaan, di bagi dalam 2 tahap yakni sesuai dengan pencairan Dana Desa.
Tahun 2022 Pemerintah Desa Sukapura
Saat Waspira News, Selasa, 9 Mei 2023, berbincang dan mempertanyakan penggunaan dana tersebut kepada Kepala Desa Sukapura, Ginanjar, beliau menjelaskan. Telah menggunakan sesuai prosedur.

Menjelaskan lebih lanjut, Ganjar menuturkan selaku ketua satgas covid-19 Desa Sukapura, beliau telah membuat laporan pertanggung jawaban. ” ini data masyarakat yang terpapar sampai bulan Februari 2022 dan sisanya masih saya cari” ujar Ganjar.
Data Dari Desa Sukapura Tidak Lengkap
Jawaban Kepala Desa Sukapura ini memang melenceng dari apa yang di harapkan, baik dari jumlah kajadian yakni hanya sampai bulan. Februari 2023 sedangkan satgas covid-19 sampai bulan Mei 2023 belum di bubarkan tapi beliau seperti enggan untuk menjelaskan kegiatan. Selanjutnya yang di danai oleh Dana Desa tahun 2022.
“pokoknya kami telah di periksa untuk semua penggunaan dana desa tahun 2022 dan semua tidak ada masalah” lanjutnya.
Dalam Pasal 3 undang undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pada ayat 1 di sebutkan bahwa. Keuangan Negara di kelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien,
ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan. Rasa keadilan dan kepatutan.
Juga di pasal 2 menegaskan kembali bahwa penggunaan dana dari sumber APBN harus dalam prinsip efisien, efektif dan akuntabilitas.
Hal tersebut di atas diduga bertentangan dengan apa yang di temukan di Desa Sukapura Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung.
TIDAK ADA SOSIALISASI DARI DPMD KAB BANDUNG
Saat di perlihatkan peraturan terbaru tentang penggunaan dana covid-19 untuk tahun 2022, beliau tidak mengetahui dengan dalih tidak adanya sosialisasi dari Dinas PMD Kabupaten Bandung.
“Andai ada sosialisasi pasti saya tahu, tapi untuk peraturan yang bapak perlihatkan, teris terang baru sekarang saya mengetahui, seharusnya peraturan dari Kementerian di sampaikan ke Provinsi lantas di teruskan ke Kabupaten baru ke Desa, saya tidak tahu karena tidak ada sosialisasi dari Kabupaten (Dinas PMD,red)” tandasnya saat menerima tim media di Aula Desa Sukapura.
Bila terbitnya aturan baru tapi itu tidak di sampaikan oleh DPMD ke pihak Desa, sangat disayangkan, karena akan memacu kesalahan penata usahaan dan pemakaian dana di tingkat Desa.
Pewarta : Arent
Leave feedback about this