Waspira News | Kabupaten Bandung – Tanpa Papan Proyek Pembangunan Sumur Resapan Di SDN Sagaracipta, Menghadapi musim hujan, sebagian besar lingkungan sekolah yang sudah tertutup semen atau paving block berakibat mengurangi daerah resapan air. Di buatnya sumur resapan untuk meresapkan sebanyak mungkin air hujan, dengan upaya untuk mencegah banjir.
Kegiatan pengadaan sumur resapan yang di kerjakan di SDN Sagaracipta JL. Rancabogo, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Diduga langgar KIP. Dengan adanya keterangan dari masyarakat sekitar pekerjaan tersebut lamanya dua minggu baru selesai.
Tanpa Papan Proyek Pembangunan Sumur Resapan Di SDN Sagaracipta
Proyek ini milik PUTR , namun lagi-lagi setiap pekerjaan tidak di pasang papan informasi. Apakah ini di sengaja atau memang lupa???
Baca Juga: Pembangunan Kampung Sunda Belum Tuntas, CV. Zifam Tri Perkasa Terancam Sanksi Penalti
Dari pembangunan terlihat asal jadi dan bekas pembangunannya pun tidak di rapihkan lagi, dampak dari keteredoran pemborong juga bisa mengakibatkan kecelakaan untuk siswa/siswi.
Pantauan awak media, Selasa, (2/1/2024) pembangunan sumur resapan di SDN Sagaracipta, pada saat kroscek tidak terlihatnya papan informasi tersebut. Jelas itu sudah menyalahi UU KIP.
Hal ini di karenakan tidak adanya papan nama kegiatan sumur resapan, yang menggunakan uang negara. Jelas ini melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan tidak transparan dalam penggunaan uang negara.
Baca Juga: TERNYATA PEMALSUAN DATA KEPENDUDUKAN MEWARNAI PPDB 2023/2024 DI SMAN 9 BANDUNG
“Apapun jenis kegiatannya tetap harus menggunakan papan nama, tujuannya agar masyarakat tahu sumber dana yang di peroleh berasal dari mana. Kalau seperti ini masyarakat kan tidak tahu kegiatan ini dari mana, sumber dananya dari mana”.
Dan perlu di ketahui bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. Di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek. Di mana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya
Sementara ketika menemui sumber yang tidak mau di sebutkan namanya, pada saat di konfirmasi terkait sumur resapan tersebut bahwa “Saya tidak tahu menahu soal itu, cuman memang ada pihak dinas PUTR yang datang untuk bersosialisasi, bahwa SDN Sagaracipta mendapatkan bantuan dari Pemerintah” Ucapnya
Seharusnya pihak dinas selalu memantau setiap pekerjaan, jangan begitu saja di biarkan. Jika sudah terjadi seperti ini siapa yang akan bertanggung jawab, jangan sampai nanti nya saling menyalahi.
“Kami berharap kepada Dinas terkait segera menindaklanjuti dengan tegas, agar semua kegiatan proyek yang menggunakan uang negara, agar papan informasi nama kegiatan supaya masyarakat bisa mengetahui kegiatan tersebut”.
Pewarta: Abeng/RedWN
Leave feedback about this