Wapira News || Kota Bandung — Menjelang Hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446H, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. (Disbudpar) Kota Bandung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3498-Disbudpar/2024.
Tempat Hiburan di Kota Bandung Wajib Tutup, Menghormati Maulid Nabi Muhammad SAW
Sebagaimana diatur dalam pasa 73 ayat 6 Perda Nomor 14 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwsataan bahwa bar, kelab malam, diskotik. Karoke, pub, panti pijat, rumah biliar dan spa di larang beroperasi pada hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446H.
Baca Juga: Dishub Kota Bandung Pecat Oknum Juru Parkir yang Getok Tarif
Untuk jenis usaha yang di jelaskan tersebut, para pengusaha, pemilik atau pimpinan usaha kepariwisataan agar di tutup pada Minggu, 15 September mulai pukul 18.00 sampai Senin, 16 September 2024 pukul 18.00 WIB.
Sementara itu, untuk pemutaran film-film di bioskop di harapkan di sesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan yang di maksud. Dilansir dari akun Instagram @disbudpar.bdg.
Baca Juga: Bupati Bandung Menyampaikan Kade Ulah Mere Kawartawan
Tempat Hiburan di Kota Bandung Wajib Tutup, Menghormati Maulid Nabi Muhammad SAW
Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan, maka akan di kenakan sanksi administrasi.
Oleh karenanya, Pemkot Bandung mengimbau kepada seluruh pelaku jasa usaha kepariwsataan di Kota Bandung untuk dapat mentaati dan mengindahkan ketentuan tersebut.
Baca Juga: Camat Ciwidey Berbohong Pada Awak Media Saat Di Konfirmasi Terkait Undangan
(Yan)RedWN
Leave feedback about this