Berita BPK Jabar Bupati Bandung Gubernur Jabar Hukum Kasus Kementerian Desa PDTT Pemerintah Penyimpangan PJ Gubernur Jabar Polresta Kota Bandung Polri Presiden RI TNI

Camat Ciwidey Berbohong Pada Awak Media Saat Di Konfirmasi Terkait Undangan

Camat Ciwidey Berbohong Pada Awak Media Saat Di Konfirmasi Terkait Undangan
Camat Ciwidey Berbohong Pada Awak Media Saat Di Konfirmasi Terkait Undangan
Camat Ciwidey Berbohong Pada Awak Media Saat Di Konfirmasi Terkait Undangan

Waspira News || Kabupaten Bandung — Camat Ciwidey Kabupaten Bandung berbohong saat di konfirmasi awak media. Terkait undangan dengan alasan. Semua sudah di limpahkan kepada Pak Sekcam.

Camat Ciwidey Berbohong Pada Awak Media Saat Di Konfirmasi Terkait Undangan

Pasalnya Camat Ciwidey sendiri yang telah menanda tangani surat di undangan tersebut, masyarakatpun sorot dengan munculnya adanya ketidak netralan. Dalam surat undangan tersebut dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat Desa Ciwidey.

Baca Juga: Camat Ciwidey Nardi Sunardi,SE.,M.Si. Angkat Bicara Terkait Masalah Desa Panundaan

Hal tersebut terjadi saat awak media Waspira News, konfirmasi adanya undangan terhadap mantan Kades Sekdes dan Kaur Keuangan. Desa Panundaan. Kec Ciwidey Kamis, 12/09/2024

Awak media Waspira News konfirmasi. Nardi Sunardi sebagai Camat Ciwidey via telepon seluler WhatsApp, Camat sampaikan dengan singkat. Menjawab bahasa Sunda Waduh …..punten abdi teu apal kumargi segala rupina tos di limpahkeun ka Pa Sekcam 🙏 (Waduh….maaf saya tidak tau karena segala sesuatu sudah di serahkan kepada pak Sekcam). Ujar Nardi

Di waktu yang sama, kembali awak media hubungi Sekcam Kecamatan Ciwidey. AAM lewat telepon seluler WhatsApp mengatakan” Pak Kades baru. Tidak di undang karena lagi dalam proses penyelesaian dengan inspektorat untuk realisasi LHP inspektorat dari desa itu langsung ke inspektorat melalui sistem si maslahat”. Ujar Sekcam

Adanya Keterangan Dari Masyarakat

Bagi pihak yang di undang oleh Camat Ciwidey di antaranya mantan. Kades Panundaan bersama mantan sekdes, dan mantan Kaur keuangan untuk waktu Hari, Kamis, 12/09/2024 bertempat di kantor Kecamatan Ciwidey.

Dalam hal ini diduga adanya permasalahan yang di mana Bagi kepala desa mantan dan yang baru terendus korupsi.

Adanya Surat Undangan Tersebut

Untuk di mintai laporan realisasi hasil audit pengelolaan keuangan. Desa Ciwidey tahun anggaran 2023 ( APBD tahap 1, DD tahap I dan siltap tahap II ) pada Desa Panundaan Kecamatan Ciwidey Kab. Bandung oleh Camat Sunardi

Namun di sayangkan, untuk kepala Desa Panundaan sendiri. An An RK yang baru menjabat di soal publik “yang menjadi pertanyaan masyarakat, kenapa tidak termasuk dalam undangan tersebut ?”, karena menurut LHP Kades. An An pun masih mempunyai kewajiban, sementara berdasarkan ketentuan yang ada bahwa sejak di keluarkannya dan terbitnya Laporan Hasil Audit (LHP) dan pengelola keuangan desa yang di keluarkan inspektorat Kabupaten Bandung, pihak terkait wajib melakukan progres baik itu pengembalian ke kas daerah maupun perbaikan administrasi.

Baca Juga : DIDUGA PEMDES PANUNDAAN TIDAK TRANSPARAN TERKAIT ANGGARAN : DI MOHON APH AGAR TURUN TANGAN

Bahwa dalam LHP tersebut di ketahui Bahwa Mantan Kades Aep, berkewajiban mengembalikan sejumlah Dana sebesar Rp. 560.411.025 ( Kurang Bukti ), dan Rp. 554.299.270,- ( Tidak Dipertanggung jawabkan ). Sementara Kades An An Romdon Kurniawan sendiri berkewajiban mengembalikan uang sebesar Rp. 484.070.600,- kenapa tidak bisa di pertanggung jawabkan dan kurang bukti sebesar Rp. 374.050.000,-

Camat Ciwidey Berbohong Pada Awak Media Saat Di Konfirmasi

Dengan tidak di undangnya Kades. An An RK tersebut diduga Camat Ciwidey ada kesan tidak netral karena diduga. Camat Ciwidey memberikan rekomendasi untuk proses pencairan dana tahap II, padahal syarat pencairan tahap II tersebut pihak Desa tersebut harus menyelesaikan terlebih dahulu pelaporan penggunaan dana Tahap I.

Di ketahui Bahwa Mantan Kades Panundaan Aep, berkewajiban mengembalikan sejumlah Dana sebesar Rp. 560.411.025 ( Kurang Bukti ), dan Rp. 554.299.270,- ( Tidak di pertanggung jawabkan ).

Sementara Kades Panundaan An An berkewajiban mengembalikan sebesar Rp. 484.070.600 ( Tidak di pertanggung jawabkan ) dan Kurang Bukti sebesar Rp. 374.050.000,.

Diduga dengan terungkapnya indikasi Korupsi yang terjadi di Desa Panundaan Kecamatan Ciwidey Kab Bandung nampaknya masyarakat. Desa Panundaan sangat menanti langkah yang akan di lakukan oleh jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) di Kab Bandung, dan itupun di buktikan dengan surat terbuka warga masyarakat.

Di samping itu pula jelas-jelas bahwa Kades Panundaan sudah melanggar dan mengabaikan Peraturan Bupati Nomor.169 tahun 2021 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa.

Dalam hal ini. Masyarakat Kecamatan Ciwidey khususnya Desa Panundaan berharap kepada Camat agar bisa netral terkait tindak lanjut. LHP dari inspektorat sendiri.

Pewarta: AAbeng/RedWN

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar adalah Pendiri sekaligus Pimpinan Redaksi Waspira News. Agus Suhendar lahir pada tanggal 17 agustus 1972 di Bandung, Jawa Barat. Sebelum berkiprah di dunia jurnalisme dan media, Agus pernah bekerja di salah satu perusahaan tekstil ternama di Kabupaten Bandung. Agus juga pernah bekerja di bidang perpajakan menjadi pegawai honorer. Karena kecintaannya pada dunia jurnalisme dan media, Agus pada akhirnya beralih profesi sebagai jurnalis dan penulis di beberapa media. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Di tahun 2022, karena merasa perlu untuk memperluas jangkauannya di portal media online, Agus mendirikan Waspira News.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.