Waspira News | Kab. Bandung — Adanya praktik Penjualan buku, dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di SD Negeri Sampora Jalan Sampora No. 107. RT. 5/RW. 17 Kecamatan Margahayu benar ada Walau di katakan tidak wajib, namun para murid mau tidak mau harus. Membeli karena banyak tugas yang di berikan lewat LKS tersebut. Rabu, 22/2/2022.
Adanya Praktik Penjualan Buku LKS
Masih ada Sekolah yang melakukan penjualan buku LKS melalui Forum, Ragam dalih pun bermacam-macam, salah satunya untuk menunjang. Kegiatan belajar mengajar, sebagai pendamping, atau referensi pengetahuan bagi anak didik. Hal ini terkadang menjadi pembenaran, tanpa mengindahkan peraturan yang sudah jelas melarangnya.
Keterangan Komite Sekolah
Komite sekolah Eko Bayu, S.Pdi di ruangan kepala sekolah mengatakan kepada awak media saat di temui. Senin, (20/2/2022) dan membenarkan adanya penjualan buku LKS di SDN Sampora, tetapi itu buku modul yang di kelola oleh koordinator kelas (Korlas) bukan dari pihak sekolah tapi (Korlas) yaitu para orang tua yang sebelumnya di bentuk dari hasil rapat ortu siswa.
Tambah Eko saya mah bukan PNS mulai mengajar dari tahun 2017 di SDN Sampora ini, dan untuk pekerjaan sekaligus merangkap sebagai komite dan guru agama. Saat di sentil terkait buku LKS Eko mengatakan “saya mah asalkan tidak membebani kepada orang tua, iya silakan saja itu kan untuk kemajuan dan menambah materi pelajaran. Dan guna lebih memperdalam selain dari buku yang di gunakan di sekolah/pemerintah”.
Untuk buku pertema dari mulai tema 6 sampai tema 8 untuk keuntungan emang dapat dari penjualan buku, komite dan kepala sekolah itupun sesuai dengan kurikulum 13.
Koordinasi Penjualan Buku
Adapun koordinasi terkait penjualan buku, Kepala Sekolah memberikan tanggapan bahwa dirinya memperbolehkan/mempersilakan tetapi jangan di kelola oleh pihak PNS, Pegawai Negeri harus orang luar yang kelolanya atau bisa di sebut iya Korlas itu sendiri.

Menyoal adanya praktik jual beli LKS larangan tersebut di atur tegas di pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, di larang menjual buku pelajaran, Lks, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Berdasarkan pasal itu sudah jelas. Guru, maupun karyawan di sekolah sama sekali tidak boleh menjual buku-buku maupun seragam di sekolah.
Komite Sekolah pun di larang menjual buku maupun seragam sekolah. Sebagaimana di atur dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah.
Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif di larang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Jual beli seragam, buku pelajaran dan LKS yang di lakukan pihak sekolah merupakan mal administrasi, sebuah pelanggaran administrasi, dapat di kategorikan sebagai tindakan Pungutan Liar atau Pungli, yang dapat di kenakan sanksi pidana bagi pelakunya.
Praktik jual beli, buku hingga LKS yang di lakukan sekolah maupun komite sekolah sebagai bagian dari tindakan Pungli. Sebab, hal itu menjadi ranah penegak hukum.
Sedangkan sanksi administrasi yang di maksud, adalah dengan melakukan mutasi hingga pencopotan dari jabatan guru atau karyawan sekolah. Dan Kewenangan ini menjadi tanggung jawab pimpinan sekolah.
(Pewarta: Abeng/RedWN)
Leave feedback about this