Waspira News | Kab. Bandung – Aktivitas Galian C yang di lakukan PT Widaka Indonesia di wilayah Kampung Cangkring Desa Jelekong Kecamatan Baleendah. Kabupaten Bandung, meskipun sudah banyak di soal oleh warga sekitar yang memang terdampak langsung akan adanya aktivitas galian tersebut, tetapi hingga kini masih tetap bisa berjalan.
Meskipun Sudah Disoal Warga, Galian C Di Kampung Cangkring Kelurahan Jelekong
Telisik punya telisik ternyata inilah yang menjadi penyebabnya sebagaimana yang di katakan dengan jelas akan hal tersebut oleh Saepuloh selaku. Lurah Jelekong saat di konfirmasi awak Media, Rabu (17/01/24).
Saepuloh mengatakan, “Setahu saya untuk masalah Izin dari Warga sudah lama memang ada, tapi hingga sekarang saya sendiri tidak tahu. Berapa Hektar yang telah di bebaskan PT tersebut, karena saya tidak pernah ikut campur dan selama saya menjabat ± 1,5 Tahun tidak ada koordinasi apa apa, terkesan berjalan sendiri sendiri, pihak kelurahan itu sama sekali tidak di libatkan.

Akan tetapi pihak PT itu sudah melakukan koordinasi dengan tiap tiap RW yang memang terdampak langsung akan adanya lokasi galian tersebut, seperti RW 06.07.08 dan RW 15, “Ucapnya.
Bahkan lebih lanjut di katakannya juga, “Secara pribadi saya sendiri berharap galian tersebut kalau bisa di hentikan saja. Karena sudah jelas lingkungan kami ini. menjadi rusak selain itu juga yang namanya ijin di keluarkan secara bertahap per lima tahun itu pun di sesuaikan dengan keadaan sekarang.
“Sebenarnya saya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kantor ESDM pusat via telepon, tetapi dari pihak ESDM sendiri malah melarang saya. Untuk tidak ikut campur akan adanya galian tersebut
“Bahkan saat saya melakukan kordinasi dengan pihak Pemkab, mereka hanya bisa menjawab, kita kan sudah tahu pusat saja sudah memberi Izin, “Jelasnya.
Pewarta: SR\RedWN
Leave feedback about this