Waspira News | Kabupaten Subang – Berawal dari adanya Laporan Polisi tanggal 7 september Polda Jabar ungkap perkara dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan. .Dengan secara bersama sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan kebiasaan sengaja membeli, menerima gadai, menyimpan dan menyembunyikan benda. Yang di peroleh karena kejahatan/pertolongan jahat di Dusun Genteng Rt. 011 Rw. 005 Desa Patimban Kec.Pusakanagara Kab. Subang. Selasa (26/09/2023).
Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Di Subang
Saat ini Polda Jabar berhasil mengamankan beberapa tersangka berinisial ( W ) pekerjaan wiraswasta, Alamat Kab. Subang. dan saksi sebanyak 5 orang.
Adapun modus operandi bahwa tersangka masuk kedalam parkiran/garasi rumah korban kemudian merusak kunci kontak kendaraan secara paksa. Dengan menggunakan kunci Letter T yang sudah terpasang astag.
Dengan adanya kasus tersebut Polda Jabar berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan R2, merk Honda type CB.15a1rrf m/t, No.Pol: t 2784 WJ, tahun 2013, warna: hitam, No. Ka: MH 1kc4112dk116691, No. Sin: KC 41e1116652, 1 (satu) buah kunci letter t/astag, 1 (satu) lembar surat tanda kendaraan bermotor (STNK) No. Pol: t 2784 wj atas nama Cucun Kurnaesih, Merk Honda, type CB15a1rrf m/t tahun 2013, 1 (satu) buah kunci kontak Honda.
Kabid Humas Polda Jabar
Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si. memaparkan Kronologi kejadiannya bahwa pada hari rabu. Tanggal 06 september 2023 sekitar jam 06.00 wib di Dusun Genteng Rt. 011 Rw 005 Desa Patimban Kec. Pusakanagara Kab. Subang telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan terhadap 1 (satu) unit kendaraan r2, merk honda type CB 15a1rrf m/t, No.Pol: T 2784 WJ tahun 2013, warna: hitam, No. Ka: MH 1 KC 4112 DK 116691, No. Sin: KC 41e1116652 milik korban yang sedang terparkir di garasi (samping rumah) yang diduga di lakukan oleh pelaku dengan cara merusak kunci kontak kendaraan tersebut, sebagai mana di maksud dengan pasal 363 KUHPidana.
Kabid Humas Polda Jabar menambahkan bahwa tersangka di terapkan ayat 1 (satu) butir 3 (tiga) dan 5 (lima) bahwa pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang di lakukan oleh orang yang ada di situ tidak di ketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil, di lakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
RedWN/HPJ
Leave feedback about this