Waspira News | Kabupaten Bandung – Problematika hak milik atas tanah di Pasirjebug Desa Melatiwangi. Pengakuan kepemilikan atas suatu benda merupakan suatu hal yang krusial pada saat sekarang ini, tidak terhitung jumlahnya di tiap daerah terjadi sengketa kepemilikan atas suatu benda hingga berujung kepada pertengkaran, perkelahian bahkan sampai saling membunuh, selain itu sengketa atas suatu benda ini tidak jarang sampai masuk proses persidangan di pengadilan karena pengakuan masing-masing pihak atas kepemilikan atas suatu benda di sertai dengan bukti-bukti yang mereka miliki masing-masing.
Peristiwa adanya klaim kepemilikan tanah seluas 29 hektar yang terletak di Desa Melatiwangi Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung dalam beberapa tahun ini. Oleh yang mengaku, konon katanya ahli waris pemilik tanah terdahulu tentunya hal ini membuat berang semua pemilik tanah. Di area persil 34 Pasirjebug yang sudah puluhan tahun memiliki dan menguasai serta menggarapnya bahkan legalitas kepemilikannya sudah ada yang bersertifikat.
Salah satu pemilik tanah
Antony anak dari Alm. Unzan salah satu pemilik yang sudah puluhan tahun membeli tanah seluas 3 hektar di persil 34 Pasirjebug Desa Melatiwangi berdasarkan Akta Jual Beli Camat Kantor Kecamatan Ujung Berung Kab. Bandung pada tahun 1972. Mengungkapkan kepada awak media di Kantor Kecamatan Cilengkrang setelah mengantarkan surat kepada Bapak Camat Cilengkrang.
Hal tersebut berkaitan dengan permohonan perlindungan dan penertiban semua kegiatan di lokasi tanah yang di lakukan oleh orang yang mengaku ahli waris pemilik tanah serta sejumlah orang yang tidak di kenal, “Kami berharap pihak kecamatan Cilengkrang kabupaten Bandung, aparat kepolisian beserta TNI dapat berbuat sesuatu terhadap sekelompok orang yang saat ini terus berupaya mengganggu tanah kami dengan berbagai cara serta mengintimidasi para penggarap di sertai adanya ancaman” ungkapnya
Antony menambahkan tindakan mereka sudah melampui batas dan meresahkan, hasil perkebunan pun seperti cengkeh diduga di curi mereka keluhnya.
Hingga berita ini naik, awak media terus mengembangkan informasi dan konfirmasi kepada beberapa nara sumber guna menjadikan pemberitaan yang berimbang serta semakin terang benderang atas problematika hak kepemilikan tanah di Pasirjebug. (20/12/23)
Pewarta: De Abenk/RedWN
Leave feedback about this