ATR BPN Kab Bandung Berita Bupati Bandung Dedi Mulyadi Gubernur Jabar Diskominfo Kab Bandung Edukasi Kec Pasirjambu Kejati Jabar Kementerian ATR BPN Warga Desa Cisondari

Program PTSL Di Desa Cisondari Di Jadikan Ajang Bancakan

Realisasikan Program PTSL, Kelurahan Warga Mekar Harapkan Dapat Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Program PTSL Di Desa Cisondari Di Jadikan Ajang Bancakan
Kantor BPN Kab Bandung

Waspira News || Kab Bandung — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap  (PTSL) kembali di gulirkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), seluruh kegiatan tersebut di biayai oleh pemerintah. Adapun masyarakat pemohon hanya di kenakan biaya Rp. 150 ribu, persyaratan tersebut sebagaimana tertuang dalam SK 3 Menteri.

Program PTSL Di Desa Cisondari Di Jadikan Ajang Bancakan

Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mengurangi sengketa tanah, memudahkan akses warga terhadap program pemerintah terkait tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ironisnya program PTSL ini di jadikan azas manfaat dengan berdalih Percepatan Proses Penerbitan oleh para oknum tak bertanggung jawab, pasalnya program PTSL ini justru di jadikan ajang ‘Bancakan’ oleh Pemdes Cisondari Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.

Baca Juga : PTSL Desa Panyocokan Kecamatan Ciwidey Terealisasi Sesuai Dengan SKB 3 Menteri

Hasil penelurusan awak media Waspira di Desa Cisondari Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung, program PTSL ini diduga di jadikan pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Program PTSL ini akan tercoreng oleh kebijakan oknum yang berani memungut di luar ketentuan SKB 3 menteri mengatur berbagai aspek terkait program pendaptaran tanah sistematis lengkap (PTSL), termasuk biaya yang dapat di ambil dari masyarakat dan kriteria pengajuan sertifikat tanah

Adanya keluhan warga Desa Cisondari

Hal ini terungkap berdasarkan penelusuran dan laporan sejumlah masyarakat setempat kepada awak media yang berada di Desa Cisondari. Masyarakat banyak yang mengeluh dengan besarnya biaya pembuatan sertifikat melalui program PTSL, sedangkan yang mereka ketahui nilai besaran biaya pengurusan sertifikat PTSL awalnya hanya Rp.150.000 per bidang.

Baca Juga : PTSL Menjadi Dilema Di Kabupaten Bandung

Seperti yang di alami NN (50) tahun warga Kp. Pasir Awi RW 09 saat memberikan penjelasan kepada awak media, “Iya pak, pada tahun 2022 kami di mintai uang oleh petugas PTSL sebesar Rp. 2.000.000 katanya untuk mempercepat penerbitan PTSL” ucap NN.

“Saya kaget dan keberatan namun saya ingin proses pembuatan nya cepat selesai, dalam waktu 3 tahun ini. Pengukuran hanya berlangsung 2x saja. Ketika di tanyakan pada pihak Pemdes Cisondari mereka berdalih belum selesai padahal di awal mengatakan jika membayar uang tersebut penerbitan pun akan cepat selesai”.

Dugaan pun masih ada korban selain NN

Seperti di katakan AK sebagai kakak korban (NN) yang ikut geram pada oknum petugas PTSL “Iya pak, adik saya sering mengadu terkait pembuatan PTSL dan di minta uang sebesar Rp. 2.000.000. Bukannya beres malah menggantung seperti ini, saya tak segan-segan akan melaporkan oknum tersebut pada APH jika uang tidak kembali dalam waktu 2 hari. Cetus AK

Ternyata hingga saat ini belum terbit juga, jika seperti ini berarti pihak Pemdes lakukan penyimpangan dan membohongi masyarakat. Katanya pembuatan PTSL ini gratis dan membantu masyarakat tapi malahdipersulit dan di jadikan ajang ‘Bancakan’.

Padahal, program dari pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu gratis, tetapi ada saja beberapa oknum di desa yang berani melakukan pungutan liar (pungli) tanpa mendasari aturan.

Sementara ketika menghubungi Kepala Desa Cisondari (Dudi) melalui telepon seluler, guna mengklarifikasi adanya laporan warga Desa Cisondari terkait PTSL namun tidak ada tanggapan.

Dengan adanya masalah yang muncul di desa Cisondari terkait masalah PTSL, tidak bisa diam dalam hal ini. Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus bertanggung jawab atas penyusunan kebijakan nasional di bidang pertanahan, termasuk pendaftaran tanah. BPN juga bertugas untuk mengawasi dan mengendalikan pengelolaan pertanahan di seluruh Indonesia.

Sampai berita ini di publikasikan pihak desa belum bisa di konfirmasi, karena belum efektifnya pekerjaan.

Pewarta : Abeng/BN

 

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses