Berita Hukum Polri

Sat Reskrim Polresta Bandung Berhasil Meringkus Penjabret Yang Beraksi di Dayeuhkolot

Sat Reskrim Polresta Bandung Berhasil Meringkus Penjabret Yang Beraksi di Dayeuhkolot

Waspira News | Kabupaten Bandung – Sempat Viral di media sosial, pelaku penjabretan terhadap anak korban (anak di bawah umur) akhirnya berhasil di ringkus. Sat Reskrim Polresta Bandung.

Sat Reskrim Polresta Bandung Berhasil Meringkus Penjabret

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada. Rabu, 9 Agustus 2023.

Konferensi Pers

“Kejadiannya sekitar pukul 17.43 WIB di daerah Komplek TCI, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot,” kata Oliestha saat menggelar. Konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 14 Agustus 2023.

Ia menjelaskan pada saat itu anak korban sedang bermain sepeda di arena komplek, kemudian pelaku RFA (30) menghampiri korban. Dan mengambil paksa tas yang sedang dipakai anak korban dengan cara menariknya hingga
terputus.

Baca Juga : Revitalisasi Pasar Banjaran Sehat Di Rasa Tidak Sesuai Pancasila Alinea Ke 2

“Setelah melakukan aksinya itu, pelaku langsung melarikan diri,” ujarnya.

“Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian leher dan mengalami kerugian materil sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah) dan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandung,” sambungnya.

Lanjutnya, mendapat laporan tersebut. Unit Resmob, Inafis dan Opsnal Sat Reskrim Polresta Bandung mendatangi TKP.

“Kemudian melakukan oleh TKP, sehingga  di dapatlah alat bukti mengenai identitas pelaku sehingga dari alat bukti tersebut, tim gabungan Sat Reskrim Polresta Bandung langsung pengembangan secara intens,” tuturnya.

“Sehingga identitas pelaku dapat di amankan pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023
sekira pukul 23.00 WIB,” jelasnya.

“Pelaku adalah kurir paket, dan saat melakukan aksinya dalam kondisi mabuk. Pelaku ini melakukan aksinya untuk membeli minuman keras atau arak,” sambungnya.

Atas perbuatannya pelaku RFA dijerat Pasal 365 KUHPidana
dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

HPJ/WN

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses