Waspira News | Kabupaten Bandung – Sempat Viral di media sosial, pelaku penjabretan terhadap anak korban (anak di bawah umur) akhirnya berhasil di ringkus. Sat Reskrim Polresta Bandung.
Sat Reskrim Polresta Bandung Berhasil Meringkus Penjabret
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada. Rabu, 9 Agustus 2023.
Konferensi Pers
“Kejadiannya sekitar pukul 17.43 WIB di daerah Komplek TCI, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot,” kata Oliestha saat menggelar. Konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 14 Agustus 2023.
Ia menjelaskan pada saat itu anak korban sedang bermain sepeda di arena komplek, kemudian pelaku RFA (30) menghampiri korban. Dan mengambil paksa tas yang sedang dipakai anak korban dengan cara menariknya hingga
terputus.
Baca Juga : Revitalisasi Pasar Banjaran Sehat Di Rasa Tidak Sesuai Pancasila Alinea Ke 2
“Setelah melakukan aksinya itu, pelaku langsung melarikan diri,” ujarnya.
“Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian leher dan mengalami kerugian materil sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah) dan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandung,” sambungnya.
Lanjutnya, mendapat laporan tersebut. Unit Resmob, Inafis dan Opsnal Sat Reskrim Polresta Bandung mendatangi TKP.
“Kemudian melakukan oleh TKP, sehingga di dapatlah alat bukti mengenai identitas pelaku sehingga dari alat bukti tersebut, tim gabungan Sat Reskrim Polresta Bandung langsung pengembangan secara intens,” tuturnya.
“Sehingga identitas pelaku dapat di amankan pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023
sekira pukul 23.00 WIB,” jelasnya.
“Pelaku adalah kurir paket, dan saat melakukan aksinya dalam kondisi mabuk. Pelaku ini melakukan aksinya untuk membeli minuman keras atau arak,” sambungnya.
Atas perbuatannya pelaku RFA dijerat Pasal 365 KUHPidana
dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
HPJ/WN
Leave feedback about this