Berita Hukum Polri

Sat Reskrim Polresta Bandung Berhasil Meringkus Penjabret Yang Beraksi di Dayeuhkolot

Sat Reskrim Polresta Bandung Berhasil Meringkus Penjabret Yang Beraksi di Dayeuhkolot

Waspira News | Kabupaten Bandung – Sempat Viral di media sosial, pelaku penjabretan terhadap anak korban (anak di bawah umur) akhirnya berhasil di ringkus. Sat Reskrim Polresta Bandung.

Sat Reskrim Polresta Bandung Berhasil Meringkus Penjabret

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada. Rabu, 9 Agustus 2023.

Konferensi Pers

“Kejadiannya sekitar pukul 17.43 WIB di daerah Komplek TCI, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot,” kata Oliestha saat menggelar. Konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 14 Agustus 2023.

Ia menjelaskan pada saat itu anak korban sedang bermain sepeda di arena komplek, kemudian pelaku RFA (30) menghampiri korban. Dan mengambil paksa tas yang sedang dipakai anak korban dengan cara menariknya hingga
terputus.

Baca Juga : Revitalisasi Pasar Banjaran Sehat Di Rasa Tidak Sesuai Pancasila Alinea Ke 2

“Setelah melakukan aksinya itu, pelaku langsung melarikan diri,” ujarnya.

“Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian leher dan mengalami kerugian materil sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah) dan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandung,” sambungnya.

Lanjutnya, mendapat laporan tersebut. Unit Resmob, Inafis dan Opsnal Sat Reskrim Polresta Bandung mendatangi TKP.

“Kemudian melakukan oleh TKP, sehingga  di dapatlah alat bukti mengenai identitas pelaku sehingga dari alat bukti tersebut, tim gabungan Sat Reskrim Polresta Bandung langsung pengembangan secara intens,” tuturnya.

“Sehingga identitas pelaku dapat di amankan pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023
sekira pukul 23.00 WIB,” jelasnya.

“Pelaku adalah kurir paket, dan saat melakukan aksinya dalam kondisi mabuk. Pelaku ini melakukan aksinya untuk membeli minuman keras atau arak,” sambungnya.

Atas perbuatannya pelaku RFA dijerat Pasal 365 KUHPidana
dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

HPJ/WN

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar adalah Pendiri sekaligus Pimpinan Redaksi Waspira News. Agus Suhendar lahir pada tanggal 17 agustus 1972 di Bandung, Jawa Barat. Sebelum berkiprah di dunia jurnalisme dan media, Agus pernah bekerja di salah satu perusahaan tekstil ternama di Kabupaten Bandung. Agus juga pernah bekerja di bidang perpajakan menjadi pegawai honorer. Karena kecintaannya pada dunia jurnalisme dan media, Agus pada akhirnya beralih profesi sebagai jurnalis dan penulis di beberapa media. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Di tahun 2022, karena merasa perlu untuk memperluas jangkauannya di portal media online, Agus mendirikan Waspira News.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.