Waspira News | Bandung – Pabrik kantong plastik dari limbah plastik di Jl. Ciganitri. Kp Cijeungjing Rt. 3 Rw. 1. Desa Cipagalo. Kecamatan Bojongsoang. Diduga tidak memiliki izin pasalnya selain di keluhkan. Oleh warga sekitar. Pabrik tersebut tidak memiliki izin dari Dinas Kesehatan, BPOM, Tenaga Kerja, Perdagangan dan Perindustrian serta Pajak.
Diduga Pabrik Pengolahan Limbah Plastik Tidak Berizin
Berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mengeluhkan adanya pengelohan sampah limbah plastik tersebut, kepada Tim Bravo 5 Kabupaten Bandung. Di rasa perlu adanya kejelasan dari pemilik usaha tersebut, tim Bravo 5 pun bergegas untuk bertemu dengan Eryanto Sandjaja. Yaitu pemilik usaha tersebut.
Eryanto selaku pemilik usaha pengolahan limbah plastik menjadi plastik kantong kresek menjelaskan “Bahwa pengolahan tersebut sudah berjalan lama. Serta pabrik ini pun memiliki izin”. ( Selasa, 15 Agustus 2023 )
Baca Juga : Sampah Di Pasar Baleendah Menggunung, Akibat Kebijakan DLH Dan Diduga Terindikasi Pungli Oleh Kader
Tetapi saat di mintai untuk memperlihatkan surat-surat atau kelengkapan izin-izin tersebut, pemilik usaha Erick Sandjaja tidak bisa memperlihatkan. Surat ijin-ijin lainnya dan hanya bisa memperlihatkan surat yang di keluarkan oleh dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Bandung.
Sedangkan di lokasi pengolahan limbah plastik menjadi kantong plastik itu sudah lumayan besar dan menggunakan mesin-mesin modern. Untuk pengolahan sampah limbah plastik menjadi kantong kresek.
Dari keterangan pemilik pabrik Indosarana plastik
Tambahnya, di katakan juga oleh pemilik bahwa usaha yang sedang di jalankan ini adalah usaha pribadi perorangan atau. UMKM yang juga di namai oleh Bagian keuangan dari usaha tersebut adalah usaha kecil , perorangan dan UMKM jadi dalam usaha. Tersebut tidak perlu di kenakan pajak seperti PPN.
Baca Juga : Revitalisasi Pasar Banjaran Diduga Untuk Para Pekerjanya Tidak Mematuhi SOP Dan K3
Usaha pengolahan limbah plastik tersebut mempunyai karyawan lebih dari 20 orang, yang mempunyai tugas berbeda-beda dari pekerja pemilih limbah. Pengolahan dan karyawan kantor termasuk administrasi, seperti layak nya usaha besar atau pabrik.
Karyawan yang bekerja di sana juga tidak menggunakan alat pelindung kesehatan atau masker, padahal di area pengolahan limbah plastik. Menjadi biji plastik dan kantong kresek itu udara nya tercium bau yang menyengat dan tidak baik bagi kesehatan. Karena bisa menimbulkan penyakit pada pernapasan dan kulit, dengan terlihat banyak nya lalat yang mengerubuti limbah plastik bekas. Serta limbah air kotor yang ada di area pengolahan, itu terlihat seperti tidak tertata baik, sebagaimana layaknya tempat usaha atau produksi.
Jaminan untuk pekerja
Melihat situasi pabrik seperti itu, tim pun bertanya-tanya, apakah para pekerja mendapatkan hak nya seperti jaminan kesehatan. Atau jaminan ketika mereka sakit??? Rasa penasaran pun, kami menanyakan langsung pada para pekerja tetapi mereka seolah bungkam.
Seharusnya di dalam pengolahan limbah plastik menjadi kantong plastik tersebut, pihak pemilik apakah memenuhi standar ketentuan dalam mengelola limbah. Hasil produksinya.
Sedangkan di dalam aturan dari dinas tenaga kerja, baik usaha kecil maupun usaha menengah, keduanya merupakan usaha yang di dirikan. Oleh orang perseorangan harus ada hak pekerja atau karyawan yaitu untuk mendapatkan upah yang layak, jaminan keselamatan kerja. Juga jaminan kesehatan, Karena pemilik usaha tersebut tidak bisa memperlihatkan ijin dari Disnaker, ijin kelayakan usaha yang di keluarkan. Dari dinas kesehatan dan dinas deperindag serta pajak.
Karena di dalam usaha pengolahan limbah plastik dan menjadi biji plastik atau kantong kresek hanya menggunakan Nota biasa. Dan bukan nota faktur standar yang ada PPN nya, apakah itu di perbolehkan dari dinas pajak, karena jika usaha tersebut. Beralasan adalah usaha pribadi seperti UMKM dari mana pemasukan dari kabupaten Bandung ( Dispenda ) di dalam menerima masukan dari para pelaku usaha.
Di harapkan dari dinas-dinas terkait yang berhubungan dengan usaha pengolahan limbah plastik menjadi biji plastik dan kantong kresek. Untuk segera menertibkan dan melakukan tindakan tegas yang juga berhubungan dengan lingkungan sekitar baik dari AMDAL, polusi udara serta Air.
Jika memang benar tempat usaha tersebut tidak mempunyai ijin serta tidak taat pajak, Dinas yang terkait dan Satpol PP. Bisa melakukan tindakan tegas atau menutupnya.
Kontributor : Syarif / Aang
Leave feedback about this