Waspira News | Garut – Tanggapi Keluhan dari masyarakat ke Polres Garut terkait Knalpot racing/bising yang meresahkan dan menganggu ketentraman, Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., perintahkan seluruh personil & jajaran Polres Garut bertindak. Selasa (08/08/2023).
Tanggapi Keluhan Masyarakat Polsek Pasirwangi
Salah satunya yakni Polsek Pasirwangi Polres Garut yang bergerak melaksanakan penindakan dan penertiban serta pelanggaran knalpot racing/bising di wilayah hukumnya.
Baca Juga : Akses Jalan Wisata Kawah Putih Mengkhawatirkan
Melalui Kapolsek Pasirwangi AKP Abusono, Kapolres Garut mengatakan bahwa “Penindakan dan penertiban knalpot bising akan rutin kami laksanakan karena pengguna knalpot racing tersebut sangat menganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.”Ujarnya.
“Siapapun yang hendak atau akan menganggu ketertiban umum akan kami berikan sanksi dan Tindakan tegas demi kondusifitas Kabupaten Garut.” Tutupnya.
Polsek Pasirwangi Polres Garut menjaring 20 unit motor yang menggunakan knalpot bising di jalan raya.
Baca Juga : PENGEBORAN SUMUR BARU TENAGA PANAS BUMI DI LEUWEUNG LEMAH NEUNDEUT CIWIDEY APAKAH SUDAH MEMENUHI SYARAT
HPJ/WN
Leave feedback about this