Waspira News | Kabupaten Bandung – Warga masyarakat Kelurahan Kujangsari Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung, dengan adanya keluhan dari beberapa warga Rw. 04 dan 10 karena beberapa faktor salah satunya akibat dari galian membuat Jl. H.Bardan macet parah ketika sore hari.
Warga Masyarakat kelurahan Kujangsari
” Jujur adanya galian pipa ini aktivitas menjadi terganggu liat saja galian tanahnya asal tumpuk saja di pinggir jalan. Apalagi di daerah ini kalau sore hari sering macet ketambah ada galian seperti ini macetnya makin parah, apalagi kalau sedang hujan jalan raya kotor dan pemandangan jadi kumuh ” ujar warga. Senin, (31/7/2023)
Bukan hanya menyebabkan kemacetan beberapa warga pun mengeluhkan ada beberapa titik bekas galian pipa tersebut yang tidak di bereskan. Seperti semula dan bisa mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna jalan. Seperti yang di ungkapkan oleh warga yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan.
Penggalian dan Pemasangan Pipa PDAM
“Jadi di lema dengan adanya galian pipa ini saya mendukung karena untuk kepentingan warga masyarakat juga yang membutuhkan air bersih. Tapi mereka para pekerja seharusnya lebih memperhatikan lagi kerapihan wilayah, masa bekas lobang galian hanya di tutup oleh barangkal. Dan kenapa tidak di rapihkan seperti semula, kalau seperti ini lama kelamaan akan berlubang kembali. Saya hanya meminta ketika sesudah melakukan penggalian dan pemasangan pipa tolong di rapihkan kembali jangan seperti ini ” ungkap warga
Bukan hanya itu ketika awak media menyambangi lokasi galian pipa milik Perumda Tirta Wening yang berada di Jl. H.Bardan Kel. Kujangsari Kec. Bandung Kidul Kota Bandung terlihat para pekerja sedang melakukan pekerjaan seperti biasanya. Namun di sayangkan para pekerja tidak mematuhi Safety K3 (Kesehatan, dan Keselamatan Kerja).
Sedang K3 merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit. Akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja.
Menurut UU Pokok Kesehatan RI No. 9 Th. 1960 Bab I Pasal II ,Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi Kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat Kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani ,rohani maupun social, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan Kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.
Keterangan pekerja di lapangan
Adapun keterangan yang di berikan oleh salah seorang pekerja mengatakan ” Pekerjaan galian ini sudan berjalan kurang lebih 1 minggu. Tapi pekerja di bagi menjadi 10 bagian. Jika untuk informasi lebih jelas silakan tanyakan kepada pelaksana saja,” ujar salah seorang pekerja.
Baca juga : Kapolda Jabar Audensi Dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Bukan hanya keluhan warga masyarakat dan Safety pekerja yang di dapatkan oleh awak media tetapi untuk Papan informasi atau proyek pun tidak ada di lokasi penggalian sedangkan dalam UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ).
Bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Baca Juga : Jumpa Pers Kapolresta Bandung Kombes. Pol. Kusworo S.H.,S.IK.,M.H Terkait Insiden Di Ranca Upas
Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Pewarta: Tim/RedWN
Leave feedback about this